Mantap ! Tempo 8 Jam, Pelaku Curas Berhasil Diringkus Polisi
2 min read
LANGKAT – Hanya lebih kurang delapan jam, seorang pria residivis berinisial R (40) terduga pelaku pencurian dengan kekerasan atau curas dengan bersenjata api (senpi) rakitan diringkus tim gabungan Satreskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai, Rabu, (22/4/2026).
Peristiwa tindak pidana tersebut terjadi pada Selasa, 21 April 2026, di area parkiran Masjid Ar Ridho, Dusun I Desa Tanjung Mulia, Kecamatan Hinai, Kabupaten Langkat. Korban seorang pelajar berinisial M (16) saat berada di lokasi itu bersama rekannya.
Dari tangan pelaku, Polisi mengamankan sejumlah barang bukti, satu unit sepeda motor Honda Scoopy milik korban, empat unit handphone, serta sepucuk senjata api rakitan jenis revolver bergagang putih lengkap dengan tiga butir amunisi aktif dan satu selongsong bekas tembakan.
Kasat Reskrim Polres Langkat AKP Ghulam Yanuar Lutfi menjelaskan, pelaku awalnya mendekati korban dengan modus meminjam handphone. Namun situasi berubah ketika pelaku mengeluarkan senjata api rakitan dan mengancam korban serta saksi agar menyerahkan barang berharga milik mereka.
“Pelaku melakukan intimidasi menggunakan senjata api rakitan sehingga korban ketakutan dan menyerahkan barang-barangnya,” ujar Ghulam.
Akibat aksi tersebut, korban kehilangan satu unit sepeda motor Honda Scoopy dan empat unit handphone, dengan total kerugian diperkirakan mencapai Rp17,5 juta.
Lebih lanjut dikatakan, Kasat Reskrim, berbekal laporan korban dan hasil penyelidikan cepat di lapangan, tim gabungan Satreskrim Polres Langkat bersama Polsek Hinai berhasil memetakan keberadaan salah satu pelaku di wilayah Desa Namo Sialang, Kecamatan Batang Serangan.
Tidak sampai delapan jam sejak kejadian, petugas langsung bergerak melakukan penangkapan terhadap seorang pria berinisial R (40), yang diketahui merupakan residivis kasus kepemilikan senjata api.
“Saat hendak diamankan, pelaku sempat melakukan perlawanan sehingga petugas mengambil tindakan tegas dan terukur sesuai prosedur kepolisian,” kata AKP Ghulam.
