15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Terbukti Lakukan Pencurian, Diki Habiskan Masa Remajanya Dipenjara

2 min read

INTIPOS | LANGKAT – Seorang remaja harus berurusan dengan polisi akibat dirinya diduga terlibat kasus pencurian dan pelaku yaitu M Diki (16) Warga Jalan Pasar Pipa kombar, Lingkungan I Melati, Kelurahan Sei Bilah Timur Kecamatan Sei Lepan, Selasa (09/02/2021) Pukul 13.00 WIB.

Pasalnya Diki diduga kuat melakukan kasus pencurian di salah satu rumah warga bernama Pasti Hutagaol 81tahun yang tinggal di Jalan Sutomo Nomor 81 Kelurahan Brandan Timur Baru Kecamatan Babalan , ” ucap Kanit Reskrim Polsek Pangkalan Brandan Iptu Dedi Y,P Ginting SH kepada wartawan melalui Paur Subbag Humas Aiptu Yasir Rahman.

Kronologi kejadian berawal pada hari Kamis Tgl 04 Februari 2021 sekira Pukul 03.00 Wib, ketika itu keadaan rumah korban tetap biasa saja. Namun Pukul 06.05 Wib, setelah bangun pagi ke kamar mandi. Korban terkejut melihat tas miliknya berserakan di dapur.

Baca Juga  Soal Eksekusi 17 Rumah di Jalan Gandhi Medan, Fraksi Gerindra Minta Tunggu Proses Hukum

baca juga : Brimob Yon C Pelopor Sterilkan Mesjid di Kabupaten Bone, Ini Tujuannya

Setelah di cek uang Rp 10 juta yang ada dalam tas berikut kalung emas 6,6 gram serta sepasang anting berlian telah raib di curi maling. Selain itu 2 Hp androit merek Oppo dan 2 Hp Nokia turut hilang, ” kata Aiptu Yasir.

Karena dirugikan atas hilangnya barang serta perhiasan miliknya, korban pun segera mendatangi Polsek Pangkalan Berandan guna membuat laporan pengaduan dengan harapan agar pelaku segera ditangkap.

Berbekal laporan tersebut Kapolsek Pangkalan Berandan AKP PS. Simbolon, SH memerintahkan Kanit Reskrim Iptu Dedi Y,P Ginting SH melakukan penyelidikan di TKP. Dan mencari informasi Dari dua saksi Erni dan Nathanail untuk mengetahui ciri-ciri pelaku sehingga dapat diketahui.

Baca Juga  Perayaan Natal Oikumene 2024: Pj Bupati Langkat Ingatkan Pentingnya Kebersamaan dalam Keberagaman

Setelah mendapatkan ciri-ciri pelaku dari kedua saksi, team bergegas melakukan penyelidikan serta pengintaian. Dan pada Selasa (09/02) sekira pukul 13:00wib, petugas mendapat titik terang keberadaan pelaku. Dengan cepat Diki sang pelaku pun berhasil diamankan.

baca juga : https://siberindo.co/11/02/2021/awas-narkoba-dalam-cairan-rokok-elektrik-beredar-di-kalsel/

Dari tangan pelaku team menemukan barang bukti berupa sebuah kotak Hp merk Oppo A3S dan 10 lembar uang kertas pecahan Rp 100.000 serta 1 unit Hp Android merk Oppo warna biru,” jelas Aiptu Yasir.

Ketika diinterogasi tersangka mengakui barang BB itu dari hasil kejahatan yang dilakukannya. Dan sebagian barang di kasih kepada seseorang berinisial DD dan AN.

Namun setelah dilakukan pencarian mereka tidak berada dirumah. Kemudian menahan tersangka di Polsek Pangkalan Berandan untuk proses hukum lebih lanjut. (Ay29)