Afif Abdillah Berharap Perubahan Perda ini dapat Dibahas Secara Komprehensif
1 min read
MEDAN | Intipos.com – Perkembangan regulasi nasional, dinamika kebutuhan masyarakat, serta tantangan pelayanan kesehatan yang semakin kompleks yang mendorong perlunya penyesuaian dalam Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan. Hal ini terungkap dalam Rapat Paripurna DPRD Kota Medan, Senin (09/02/2026).
Rapat Paripurna yang dipimpin Wakil Ketua DPRD Kota Medan, H. Rajudin Sagala, S.Pd.I., bersama Wakil Ketua, H. Zulkarnaen, S.K.M., serta dihadiri Anggota DPRD Kota Medan ini berlangsung di Ruang Rapat Paripurna DPRD Kota Medan.
Rapat Paripurna diawali dengan penyampaian Penjelasan Pengusul atas Perubahan Peraturan Daerah Kota Medan Nomor 4 Tahun 2012 tentang Sistem Kesehatan Kota Medan yang disampaikan oleh Afif Abdillah, S.E., selaku Ketua Badan Pembentukan Peraturan Daerah DPRD Kota Medan.
Dalam penjelasannya, disampaikan bahwa perlunya dilakukan penyesuaian, perbaikan, maupun perubahan/revisi terhadap Sistem Kesehatan di Kota Medan. Hal ini karena banyaknya keluhan dan pengaduan masyarakat terkait pelayanan kesehatan di rumah sakit yang dinilai kurang maksimal terutama untuk pasien UHC (Universal Health Coverage), mulai dari tidak tersedianya kamar, lamanya penanganan atau tindakan medis yang diberikan, pasien yang masih sakit namun sudah harus dipulangkan, dan keluhan lainnya terkait pelayanan dan fasilitas rumah sakit untuk pasien UHC. (01)
