Satlantas Polres Bone Tertibkan Pengguna Plat Nomor Bodong
1 min read
Bone | Intipos.com – Personel Satuan Lalu Lintas (Satlantas) Polres Bone menindak pengendara yang menggunakan Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (TNKB) tidak sesuai dengan Surat Tanda Nomor Kendaraan Bermotor (STNK) atau plat nomor bodong. Penindakan dilakukan melalui patroli hunting system pada Senin malam (12/1/2026).
Kasat Lantas Polres Bone, AKP Musmulyadi, menegaskan bahwa penggunaan plat nomor tidak sesuai dengan STNK merupakan pelanggaran serius yang wajib ditertibkan.
“Penindakan ini dilakukan untuk menegakkan aturan lalu lintas serta memudahkan identifikasi kendaraan apabila terjadi hal-hal yang tidak diinginkan, seperti tabrak lari maupun tindak kriminal lainnya,” jelasnya, Selasa (13/1/2026).
Ia menambahkan, penggunaan TNKB telah diatur secara tegas dalam Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Kendaraan bermotor yang dioperasikan di jalan tanpa dilengkapi TNKB resmi dan sesuai STNK merupakan tindak pidana.
Dalam operasi tersebut, pengendara yang kedapatan melanggar tidak hanya diberikan teguran, tetapi juga diwajibkan mengganti plat nomor dengan TNKB resmi yang dikeluarkan Polri. Selain itu, petugas turut memberikan edukasi dan sosialisasi terkait pentingnya kepatuhan berlalu lintas.
“Kami mengimbau seluruh masyarakat Kabupaten Bone agar selalu mematuhi aturan lalu lintas demi keselamatan bersama,” tutup AKP Musmulyadi. (Rustan)
