Polda Jatim Berhasil Bongkar Prostitusi Online Anak Dibawah Umur
1 min readINTIPOS | Surabaya – Jajaran Unit IV Subdit Cyiber Ditreskrimsus Polda Jawa Timur berhasil membongkar sindikat prostitusi online anak di bawah umur dengan modus merekrut korban melalui media sosial.
Tersangka OS (38 tahun) warga Kelurahan Meri Krcamatan Kranggan Kabupaten Mojokerto, Yidak dapat berkutik saat di glandang polisi, Pelaku mempekerjakan korbanya dengan kisaran usia 14 – 16 tahun.
“Jadi modus tersangka adalah membuka kos harian,namun ini hanya sebagai kedok saja, agar lebih mudah melancarkan bisnis prostitusi online yang di jalankannya,”ujar Wakapolda Jatim Brigjen Pol Drs. Slamet Hadi pada rilisnya di Mapolda, Senin (01/02/2021).
Lebih lanjut Slamet mengatakan, Tersangka OS merekrut Resseler yang usianya masih di bawah umur, karena rata-rata korban mudah di rayu, untuk selanjutnya resseler menyiapkan korban dan pelangan dengan iming-iming bonus jika bisa mendapatkan korban.
“Tarif dalam prostitusi online ini berpariasi, mulai dari 250 – 600 ribu bahkan hingga 1 juta rupiah, Kasus ini masih kita dalami dan dalam pengembangan,”tandasnya.
Tersangka akan dijerat dengan Pasal 88 Undang-Undang (UU) RI Nomor 35 tahun 2014 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak atau Pasal JIUU RI Nomor 21 tahun 2007 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Perdagaangan Orang atau Pasal 296 KUHP atau Pasal 506 KUHP dengan ancaman hukuman penjara 10 tahun.(tyo)