Lapas Kelas I Medan Berikan Remisi ke Warga Binaan
1 min read
MEDAN – Lembaga Permasyarakatan (Lapas) Kelas I Medan memberikan Remisi Umum kepada 2.198 narapidana dalam rangka memperingati Hari Kemerdekaan Republik Indonesia. Pemberian remisi ini merupakan wujud apresiasi negara terhadap narapidana yang telah menunjukkan perilaku baik selama masa pembinaan.
Kepala Lapas Kelas I Medan, Hery Suhasmin, Bc.IP, SH, MH, menyatakan bahwa pemberian remisi ini diharapkan dapat memotivasi narapidana untuk terus meningkatkan kualitas diri dan memberikan kontribusi positif bagi masyarakat setelah bebas.
“Remisi ini adalah bentuk penghargaan dari negara atas perubahan positif yang telah ditunjukkan oleh para narapidana, Kami berharap ini menjadi motivasi untuk terus menjadi lebih baik.” Ucapnya
Rincian Pemberian Remisi:
– Kategori Remisi: PP 28 (2 orang), PP 99 (1.604 orang), Normal (592 orang)
– Jenis Kejahatan: Narkotika (1.586 orang), Korupsi (20 orang), Tindak Pidana Umum (592 orang)
– Besaran Remisi: 1 Bulan (33 orang), 2 Bulan (91 orang), 3 Bulan (241 orang), 4 Bulan (241 orang), 5 Bulan (1.315 orang), 6 Bulan (275 orang)
Jenis Remisi: RU I (Pengurangan Sebagian Masa Pidana) sebanyak 2.179 orang, dan RU II (Remisi Langsung Bebas bagi Tindak Pidana Umum, Menjalani Subsider Denda bagi Tindak Pidana Terkait PP 99 dan PP 28) sebanyak 19 orang.
Total penghuni Lapas Kelas I Medan per tanggal 17 Agustus 2025 adalah 2.878 orang.
Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Pemasyarakatan (Kanwil Ditjenpas), Yudi Suseno, menyampaikan hal ini kepada wartawan dalam siaran persnya.
“Pemberian remisi ini diharapkan dapat memberikan dampak positif bagi pembinaan narapidana dan reintegrasi mereka ke dalam masyarakat” pungkas Kakanwil
