16 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

8 dari 10 Pengeroyok Anggota TNI Ditetapkan Sebagai Tersangka

2 min read

“Para tersangka akan kita jerat dengan pasal 170 dan pasal 338 KHUP dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara,” terang Kapolres Rejang Lebong AKBP Puji Prayitno, S IK, MH usai gelar perkara di Polres Rejang Lebong, Senin (4/1/2021).

Kapolres Puji Prayitno, yang didampingi Dandim 0409/Rejang Lebong Letkol Inf Sigit Purwoko, SE dan Dansubdenpom Curup Lettu Cpm Supriyanto, menjelaskan pengeroyokan tersebut menyebabkan satu dari dua anggota TNI dari Batalyon Infanteri 144/Jaya Yudha meninggal.

Bermula saat para pelaku berkumpul di Balai Agung Lapangan Setia Negara Curup sembari mengonsumsi minuman keras jenis tuak.

Tak berselang lama sekitar pukul 23.15, hujan turun dan kedua korban, Prada Yofan Setiandi dan Pratu Agus Salim, berteduh tak jauh dari rombongan para pelaku.

Saat berteduh tersebut korban Prada Yofan menerima telepon dari saudaranya dengan suara yang cukup kencang karena terganggu suara hujan.

Karena suara saat menerima telepon tersebut keras, para pelaku menertawakan Prada Yofan. Setelah mengakhiri perbincangannya di telepon, Prada Yofan menanyakan kenapa para pelaku menertawakannya.

“Saat itu pelaku BW yang merupakan pelaku utama menjawab dengan tidak apa-apa, namun pelaku BW ini langsung menendang kaki Prada Yofan,” terang Kapolres.

Karena tak terima kakinya ditendang, Prada Yofan memegang bagian leher BW, saat itu pelaku BW langsung menarik pisau yang sudah diselipkan di pinggangnya sehingga pengeroyokan terhadap Prada Yofan terjadi. Pratu Agus yang berusaha menolong juga juga menjadi sasaran para pelaku.

Akibat kejadian tersebut Prada Yofan mengalami luka tusuk di leher sebelah kiri, luka sayat di muka kanan, dan luka sayat di tangan kanan. Sedangkan Pratu Agus Salim mengalami luka tusuk di pinggang kanan belakang yang tembus hingga ke depan.

“Saat itu Pratu Agus yang lari karena sudah luka bertemu anggota gabungan yang tengah patroli dan meminta tolong,. Melihat ada polisi dan TNI datang, para pelaku kabur dan satu orang diamankan,” papar Kapolres.

Pasca kejadian kedua korban sempat dibawa ke RS DKT yang tak jauh dari Lapangan Setia Negara Curup, kemudian dirujuk ke RSUD Curup.

Namun nyawa Prada Yofan tidak bisa tertolong sedangkan untuk Pratu Agus Salim saat ini tengah menjalani perawatan intensif di RSUD Curup dan kondisinya terus membaik.

Sementara itu, untuk barang bukti yang berhasil diamankan, menurut Kapolres, selain mengamankan baju korban petugas juga mengamankan empat bilah senjata tajam jenis pisau dan keris.

Dari empat senjata tajam yang diamankan tersebut, satu diamankan dari tangan pelaku, sedangkan tiga diamankan dari beberapa lokasi berbeda.

Diduga masih ada keterkaitan dengan kasus pengeroyokan terhadap dua anggota TNI tersebut.

“Hingga saat ini tersangkanya delapan orang, namun kita masih terus melakukan pengembangan dan tidak menutup kemungkinan tersangkanya akan bertambah,” demikian Kapolres. (Siberindo.co)