8-10 November 2022, Pemko Pematang Siantar Salurkan BLT Subsidi BBM Tahap I
2 min readPematang Siantar | Intipos.com – Pemerintah Kota (Pemko) Pematang Siantar akan menyalurkan Bantuan Langsung Tunai (BLT) Subsidi Bahan Bakar Minyak (BBM) Tahap I. BLT akan disalurkan pada 8-10 November 2022 di masing-masing kecamatan.
Kepala Dinas Sosial, Pemberdayaan Perempuan, dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar Pariaman Silaen SH melalui Plt Kadis Kominfo Johannes Sihombing SSTP MSi, Rabu (2/11/2022) menerangkan ada 19.178 Keluarga Penerima Manfaat (KPM) di Kota Pematang Siantar yang akan menerima BLT Subsidi BBM. Para KPM tersebut tersebar di delapan kecamatan yang ada di Kota Pematang Siantar.
BLT Subsidi BBM, katanya, diperuntukkan bagi warga kurang mampu yang terdaftar di Data Terpadu Kesejahteraan Sosial (DTKS) yang belum atau di luar penerima BPNT/PKH, bagi warga pencipta lapangan kerja, ojek online, transportasi angkutan sesuai Peraturan Menteri Keuangan (PMK) RI Nomor 134/PMK.07/2022 tentang Belanja Wajib dalam Rangka Penanganan Dampak Inflasi Tahun Anggaran 2022. Sedangkan sumber Anggaran Bantuan Sosial adalah Dana Transfer Umum (DTU) berupa Dana Alokasi Umum (DAU) dan Dana Insentif Daerah (DID).
Masih kata Johannes, BLT Subsidi BBM akan disalurkan kepada 19.178 KPM, masing-masing sebesar Rp300.000. Penyaluran berlangsung dalam dua tahap, yakni Rp150.000 untuk setiap tahap.
Kepada para KPM, diharuskan datang sesuai jadwal dan pada hari ditentukan. Semua KPM akan mendapat surat undangan dari kecamatan dan kelurahan masing-masing. Selanjutnya undangan tersebut harus dibawa saat pengambilan sebagai bukti penerima manfaat.
“Kepada KPM harap mengikuti hari dan jam yang tertera di undangan yang diterima dari kelurahan,” katanya.
Selain Bank Sumut, penyaluran BLT Subsidi BBM melibatkan Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kota Pematang Siantar, pihak kecamatan dan kelurahan, Satpol PP, Dinas Kesehatan, Dinas Perhubungan, Babinsa, Babinkamtibmas, relawan, dan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK). (*)