15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

7 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Berikan Apresiasi ke Dewan

3 min read
7 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Berikan Apresiasi ke Dewan

7 Ranperda Disetujui Jadi Perda, Plt Bupati Langkat Berikan Apresiasi ke Dewan

Langkat | Intipos.com – Plt Bupati Langkat H. Syah Afandin menghadiri Rapat Paripurna DPRD Langkat dalam rangka Pengesahan Persetujuan Ranperda Inisiatif DPRD Langkat dan Ranperda Pemkab Langkat bertempat di Gedung DPRD Kabupaten Langkat Jum’at (29/12/2023)

Di lanjutkan dengan penyampaian pandangan umum 8 fraksi-fraksi DPRD Kabupaten Langkat dan menyatakan dapat menerima dan menyetujui Ranperda Kabupaten Langkat menjadi Perda Kabupaten Tahun 2023.

Plt Bupati Langkat H.Syah Afandin menyampaikan atas nama Pemerintah Kabupaten Langkat izinkan saya menyampaikan penghargaan apresiasi dan terima kasih yang setinggi-tingginya kepada pimpinan dan segenap anggota dewan yang terhormat atas dukungan dan kerjasama yang baik telah mengagendakan rapat paripurna pengesahan persetujuan 7 (tujuh ) Ranperda menjadi Perda.

Semoga momentum rapat Paripurna ini dapat memantapkan akselerasi dan sinergitas kita dalam pembentukan produk hukum daerah serta pengelolaan dan pemberdayaan berbagai potensi daerah untuk mewujudkan percepatan pembangunan di Kabupaten Langkat.

“Sungguh merupakan kebanggaan dan kebesaran hati kami di tengah-tengah sidang dewan yang terhormat ini oleh karena kita baru saja menyelesaikan tugas konstitusional yakni dengan menyetujui rancangan peraturan daerah Kabupaten Langkat menjadi Perda,” ujarnya.

“Hal ini tidak terlepas dari wujud tanggung jawab kita dalam melaksanakan amanat peraturan perundang-undangan yang untuk selanjutnya kami akan menyampaikan ketujuh peran Perda dimaksud kepada Gubernur Sumatera Utara untuk mendapatkan nomor register,” sambungnya.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

Peraturan daerah yang telah disetujui dan kita sahkan hari ini telah disusun dengan prinsip keutamaan dan tidak memberatkan masyarakat semoga memberikan manfaat kedepannya di mana peraturan daerah ini akan kita jalankan dan tetap dievaluasi secara berkala dalam implementasi penerapannya.

“Sebelum saya mengakhiri sambutan ini kiranya Saya ingin menyampaikan kepada kepala perangkat daerah terkait untuk segera mempersiapkan dan menyusun petunjuk teknis pelaksanaan ketujuh Ranperda ini setelah ditetapkan menjadi Peraturan Daerah dan sekaligus mensosialisasikannya kepada masyarakat,” pintanya.

Azmaliah,S.Ag selaku juru bicara panitia khusus (Pansus) menyampaikan bahwa rangkaian proses hasil pembahasan 4 (empat) Ranperda Inisiatif DPRD dan 3 (tiga) Ranperda Kabupaten Langkat tahun 2023 di DPRD

Dimulai dengan keputusan DPRD Nomor 6 Tahun 2023 tentang penetapan draft Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Langkat menjadi Ranperda inisiatif DPRD Kabupaten Langkat tahun 2023 dan penyampaian surat Bupati Langkat nomor 188.34-970/ Huk/2023 tanggal 11 April 2003 perihal penyampaian dan Ranperda tahun 2003 beserta penjelasan/keterangannya

Selanjutnya DPRD membentuk pansus ranperda Kabupaten Langkat tahun 2003 dengan surat keputusan DPRD Nomor 8 Tahun 2023 tertanggal 14 April 2023 nindaklanjuti penugasan tersebut dan berdasarkan dalam pasal 9 ayat 3 huruf c Peraturan Pemerintah Nomor 12 tahun 2018 tentang pedoman penyusunan tata tertib DPRD pansus melakukan pembahasan terhadap 7 (tujuh) Ranperda dan di lanjutkan dengan fasilitas di biro hukum sekretariat daerah Provinsi Sumatera Utara pada bulan April s/d Desember 2023.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Adapun 7(tujuh) Ranperda menjadi Perda tersebut yaitu :

  1. Ranperda tentang bantuan hukum kepada masyarakat miskin

Il. Ranperda tentang perubahan atas peraturan daerah nomor 1 tahun 2020 tentang penyelenggaraan jalan

III. Ranperda tentang perubahan atas Perda Nomor 3 Tahun 2014 tentang tanggung jawab sosial perusahaan

  1. Peran Perda tentang pengelolaan kelapa sawit
  2. Ranperda tentang kabupaten layak Pemuda

Vl. Ranperda tentang pengelolaan air limbah domestik

Vll. Ranperda tentang pemajuan kebudayaan

Di lanjutkan dengan penandatanganan surat keputusan dan berita acara persetujuan Kepala Daerah dan Pimpinan DPRD Kabupaten Langkat.

Turut hadir Para Wakil Ketua dan Anggota DPRD Kabupaten Langkat, Forkopimda Kabupaten Langkat, Mewakili Dandim 0203/LKT Kapten Inf Edi Susanto Danramil 07 Stabat, Mewakili Kapolres Langkat AKP Fery Ariandi SH MH Kapolsek Stabat, Sekda Kab.Langkat H.Amril,S.Sos,M.AP, Mewakili Kakan Kemenag Langkat H.Suparliadi, Para Asisten dan Staf Ahli Bupati Setda Kab.Langkat, Para Kepala Perangkat Daerah Kabupaten Langkat, Para Camat Se-Kabupaten Langkat, Rekan media Elektronik maupun media cetak. (Ay29)