15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

5 Perampok Toko Emas Sukses Diringkus, Otak Pelaku Tewas Terbunuh

3 min read
5 Perampok

MEDAN | INTIPOS.COM – Kapolda Sumut Irjen Pol RZ Panca Putra Simanjuntak, pimpin Press Release pengungkapan tindak pidana pencurian dengan kekerasan di Toko Mas Aulia Chan dan Masrul F. Rabu (15/09/21) bertempat di Lapangan KS Tubun Polda Sumut, Kota Medan.

Dalam konferensi Pers ini Kapolda Sumut turut di dampingi Pangdam I/BB, Mayjen TNI Hassanudin, Wakapolda Sumut, Brigjen Pol. Dr. Dadang Hartanto, Walikota Medan, Boby Nasution, Irwasda Polda Sumut Kombes Pol Drs. Armia Fahmi, PJU Polda Sumut dan Para awak media.

Kapolda Sumut menyampaikan di depan awak media Pelaku yg berhasil di ungkap pada hari ini berjumlah 5 orang dan salah satunya adalah otak pelaku dari pencurian emas.

“Sebelum melaksanakan aksinya para pelaku sudah merencanakannya dengan baik seperti melakukan pengecekan lokasi target dan membalut tangan dengan Hansaplast,” Sebut Kapolda Sumut.

baca juga : Kapolri Perintahkan Polisi Humanis Sikapi Warga Sampaikan Aspirasi

Disebutkannya, setelah mendapat laporan adanya kejadian perampokan di TKP Polda Sumut langsung membentuk tim untuk mengungkap kejadian ini agar tidak terlalu banyak berita – berita hoax yang beredar serta melibatkan Pemko Kota Medan dengan mengecek CCTV milik Pemko Kota Medan.

Baca Juga  Proyek Pembangunan SMA Negeri Empat Kecamatan Sungai Kakap Dikebut

Berkat kerjasama dari Tim Gabungan Polda Sumut berhasil menemukan identitas dari para pelaku yaitu HT (38) yg merupakan Otak Pelaku Pencurian Emas yang terpaksa di lakukan tindakan tegas dan terukur akibat melawan petugas saat pra rekonstruksi. Kemudian PS (32) , FA ( 22), P (24) dan DR (64).

5 Perampok

“Dari ke 5 tersangka Polisi berhasil mengamankan barang bukti yang di sembunyikan di belakang rumah orang tua dari Sdr. H dan tidak berkurang sedikit pun dikarenakan emas belum sempat dijual dengan jumlah barang bukti sebanyak 6,8 Kg dan semuanya masih dalam keadaan utuh,” jelasnya.

Adapun barang bukti yang di sita dari para pelaku yaitu 1 (satu) pucuk senpi laras panjang, 1 (satu) buah magazine, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek jenis pistol, 1 (satu) pucuk senpi laras pendek Revolver, 117 (seratus tujuh belas) butir peluru ukuran 9 MM, 69 (enam puluh sembilan) butir peluru ukuran 7,62 MM, 11 (sebelas) butir Rev ukuran 3,8 MM, 1 (satu) unit Sepeda Motor merk Honda Beat putih les biru, 2 (dua) buah tas merk Polo dan Dunlop Sport, 1 (satu) potong celana panjang berwarna cream, 1 (satu) buah tutup kenalpot Honda Scoopy, 7 (tujuh) buah hansaplast, 1 (satu) potong celana panjang jeans berwarna biru dan Uang sebesar Rp. 22.000 (dua puluh dua ribu) hasil dari pencurian.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

baca juga : https://indocybernews.com/spa-129-digrebek-polisi-tidak-temukan-indikasi-prostitusi/

Kepada para pelaku di jerat dengan Pasal 365 Ayat (2) Ke 4e, 2e KUHP, dengan ancaman hukuman dua belas tahun penjara. Orang nomor satu di Polda Sumut ini mengatakan Polda Sumut akan terus melakukan penyelidikan ini dan melakukan pengembangan dikarenakan 1 (satu) unit sepeda motor sudah sempat terjual dan akan mencari penadahnya dan darimana senjata api tersebut di dapat.

Kapolda Sumut juga menambahkan bahwa Polda Sumut sepakat dengan Walikota agar para pelaku usaha harus memasang CCTV di tempat – tempat usahanya, hal ini guna meminimalisir aksi kejahatan serta membantu Kepolisian mengungkap para pelaku kejahatan.

Dalam akhir konferensi Pera ini Kapolda Sumut menekankan bahwa Ia dan Pangdam I/BB akan melakukan tindakan keras kepada pelaku kejahatan yang coba – coba melakukan aksinya di Sumatera Utara. Dan menyampaikan agar kepada para korban pelaku usaha lainnya agar kedepan lebih berhati – hati lagi dan lebih safety dalam menjalankan usahanya.(Red)