15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

4 Warga Tebingtinggi Dicokok Satuan Narkoba Polres Siantar

2 min read

PEMATANG SIANTAR | INTIPOS.COM – Secara bertahap Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar sukses menangkap empat orang jaringan narkoba. Diantaranya Anri (38), Ipur (38), Afandi (19) dan Rio (19) yang seluruhnya merupakan warga Tebing Tinggi, Sumatera Utara, pada Sabtu (10/7) sekitar jam 17.00 Wib.

Melalui informasi yang diterima petugas, Kasat Narkoba Polres Siantar, AKP Kristo Tamba, langsung menurunkan anggotanya guna melakukan penyelidikan dengan cara undurcoverbuy (pembeli).

“Awalnya kita mengamankan pria bernama Anri (38) di Jalan Silomangi, Kel. Mekar Nauli, Pematangsiantar. Ketika itu ia sedang menunggu pembelinya,” Kata Kristo.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

baca juga : Kasus Covid-19 Bertambah, PPKM Mikro di Aceh Berlanjut

Lalu, lanjut Kristo, petugas langsung mengamankan Anri dari pinggir jalan. setelah digeledah, ditemukan barangbukti shabu seberat 27,64 gram dari jok sepedamotor yang dia gunakan.

Setelahnya, Anri mengaku bahwa barang haram tersebut ia peroleh dari temannya bernama Ipur (38) ketika di introgasi.

“Tidak ingin kehilangan jejak, petugas bertindak cepat terjun langsung ke Kota Tebing Tinggi. Dikediamannya, di Dusun Naga Kesiangan, Tebing Tinggi, Ipur berhasil diringkus dengan barangbukti shabu 0,78 gram,” Sebut Kristo.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

baca juga : https://indocybernews.com/polda-bersama-kejati-banten-awasi-ketersediaan-obat-dan-oksigen/

Dari keterangan yang diperoleh petugas, Ipur juga mengaku bahwa barang tersebut ia peroleh dari dua sekawan bernama Afandi (19) dan Rio (19). Selanjutnya petugas langsung melacak keberadaan mereka dipimpin oleh tersangka Ipur.

Tak butuh waktu lama, petugas berhasil mengamankan keduanya (Afandi dan Rio). “Mereka diamankan tak jauh dari kediaman tersangka Ipur,” Ucapnya.

Selanjutnya, seluruh tersangka digiring di Mapolres Pematangsiantar guna dilakukan penyidikan. “Atas perbuatannya kita akan jerat mereka dengan Undang-undang nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Jelas Kristo.(RED)