15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

4 Pelaku Penganiayaan Sukses Dibekuk Polrestabes Medan

2 min read

MEDAN | Intipos.com – Tim Siluman Sat Reskrim Polrestabes Medan menangkap empat pelaku penganiayaan di Jalan Perjuangan, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, Kabupaten Deliserdang.

Keempat pelaku yang ditangkap itu bernama Andreas Samosir (30) warga Jalan Perjuangan, Dusun II, Jermal XV, Darwin Karo-karo (38) warga Jalan Tanjungbunga, Desa Amplas, David Sijabat (35) warga Jalan Keramat Kuda, Satria Situmorang (17) warga Jalan Perjuangan, Jermal 15.

“Keempat pelaku yang ditangkap itu terbukti melakukan penyerangan dan penganiayaan terhadap korban Yulianus Dohare (34) warga Jalan Tanjung Bunga, Desa Amplas, Kecamatan Percut Seituan, dan Sarman Dohare (37) warga Jalan Maror, Pulo Brayan,” kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Pol Hadi Wahyudi, Senin (7/3).

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

Dijelaskannya, korban Yulianus Dohare pada 21 Januari 2022 sekira Pukul 21.40 WIB, sedang berada di dalam rumah berkumpul dengan keluarganya. Kemudian tiba-tiba datang segerombolan orang dengan membawa parang masuk ke dalam lalu menganiaya korban hingga terluka.

Hadi mengungkapkan, kasus penyerangan dan penganiayaan itu pun dilaporkan korban ke Mapolrestabes Medan sesuai LP/258/I/2022/SPKT/Restabes Medan tanggal 22 Januari 2022.

“Personel Sat Reskrim Polrestabes Medan yang menerima laporan korban lalu melakukan penyelidikan dan berhasil menangkap empat orang pelaku,” ungkapnya dimana sebelumnya personel Sat Reskrim Polrestabes Medan juga menangkap dua pelaku lainnya bernama Josua Simamora dan Danil Limbeng.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

“Kedua pelaku Josua Simamora dan Danil Limbeng yang diamankan itu turut melakukan perusakan rumah korban Yulianus Dohare,” sebut Hadi Wahyudi.

Pada kesempatan itu, Kasat Reskrim Polrestabes Medan, Kompol M Firdaus, menambahkan sesuai fakta warga yang ditangkap sudah ditetapkan sebagai tersangka.

“Para pelaku penganiayaan dan perusakan dipersangkakan melanggar Pasal 170 ayat (1) KUHPidana dengan ancaman hukuman lima tahun penjara,” pungkasnya. (ARV)