Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

3 Pengedar Sabu Diringkus Unit Reskrim Polsek Kuala

2 min read
Langkat | intipos.comUnit Reskrim Polsek Kuala berhasil meringkus tiga orang yang diduga sebagai bandar narkotika jenis sabu-sabu di Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat.
Para terduga pelaku diringkus saat sedang bersantai disebuah rumah di Lingkungan II Kampung Lori, Kelurahan Pekan Kuala, Kecamatan Kuala, Kabupaten Langkat, Rabu (7/12/2022) sekitar pukul 11.00 Wib.
Ketiga terduga pelaku yang berhasil diamankan, Tegar Hidayatullah (20) Warga Dusun 1 tempel blangkahan Desa belangkahan Kecamatan kuala Kabupaten Langkat, Riki Ardiansyah (20) Lingkungan II Kampung Lori Kelurahan pekan kuala Kecamatan Kuala Langkat, dan seorang wanita bernama Dini Swantika Nainggolan (32) Warga askela barak cempaka Lingkungan IX Kelurahan pahlawan Kec binjai utara, Kota Binjai.
Kapolsek Kuala AKP Ilham S.Sos mengatakan penangkapan ketiga terduga bandar tersebut berawal adanya informasi dari masyarakat yang diterima bahwa salah satu rumah di Lingkungan II, Kampung Lori Kelurahan Pekan Kuala Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat sering dijadikan tempat bertransaksi narkotika jenis sabu-sabu.
Atas informasi tersebut Kapolsek Kuala langsung memerintahkan Kanit Reskrim Polsek Kuala IPDA Ipda M Yasir P SE berserta Team Opsnal untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Selanjutnya Kanit Reskrim berserta Team Opsnal langsung melakukan penyelidikan dan mendatangi lokasi yang dimaksud.
“Sekitar pukul 11.00 Wib anggota tiba di lokasi, melihat tiga orang dengan ciri-ciri sesuai informasi yang kita terima dan langsung melakukan penangkapan terhadap ketiga orang tersebut” ucap Kapolsek Kuala.
Saat dilakukan penangkapan ketiga orang terduga pelaku itu sedang duduk-duduk di samping rumah.
“Ketika ditangkap, anggota menemukan 3 plastik berisikan yang diduga narkotika jenis sabu-sabu dibawah kursi mereka” jelasnya.
Barang bukti yang berhasil diamankan berupa 3 bungkus plastik klip bening ukuran sedang yang berisikan kristal diduga Narkotika jenis sabu dengan berat bruto 3,18 gram, 2 buah plasti klip bining berukuran kecil yang berisikan kristal diduga narkotika jenis sabu dengan berat bruto 0,26 gram, 1 unit timbangan Elektrik, 1 buah dompet kecil, uang tunai Rp.200.000, dan 1 buah skop sabu yang terbuat dari pipet.
Saat diinterogasi petugas ketiga orang tersebut mengakui barang haram yang ditemukan petugas adalah milik mereka, dan mengatakan barang haram itu didapatkan dari tangan seorang pria yang bernama Kodok (30) warga Pondok kloneng Desa Namo Mbelin Keca Kuala Kabupaten Langkat.
Selanjutnya ketiganya berserta barang bukti diboyong ke Mapolsek Kuala untuk dilakukan proses lebih lanjut.
“Ketiganya saat ini sudah ditahan di Mapolsek Kuala dan kita masih melakukan penyelidikan asal muasal barang haram tersebut sesuai dengan yang dikatakan mereka” pungkas Kapolsek Kuala.
Baca Juga  Wawalkot Herlina Hadiri Edukasi Soal Pasar Modal