15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

3 orang dan 2 mesin Jackpot Diamankan Polres Langkat 

2 min read

 

Langkat | Intipos.com __ Polres Langkat berhasil mengamankan 2 buah mesin jackpot ikan-ikan, dan 3 orang pelaku, di Dusun Mekar Jaya, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat, Sumut, Kamis (14/10/2021) sekira pukul 18.00 Wib. Ke 3 pelaku berinisial
AI (23) Perempuan, warga Jalan Dusun Tanjung Mulia, Desa Suka Mulia, Kecamatan Secanggang, Kabupaten Langkat (pemegang kunci/chips mesin judi ikan-ikan).

Selanjutnya SI (25) perempuan, warga Jalan Beringin, Desa Labuhan Baru, Kecamatan Payung Sekaki, Kota Pekan Baru, Provinsi Pekan Baru (pemegang kunci/chips) mesin judi jackpot ikan-ikan. Serta ST (50) Pria, Lorong Eka, Dusun Mekar Jaya, Desa Stabat Lama, Kecamatan Wampu, Kabupaten Langkat (penyedia tempat judi mesin jackpot ikan-ikan).

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Telkom Perkuat Kapasitas SDM IT Polri melalui Pelatihan Bersertifikasi

Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas, S.H, S.I.K, melalui Kasat Reskrim AKP M. SAID HUSEN, S.I.K, mengatakan, penangkapan kedua pelaku beserta barang bukti judi jackpot ikan, terjadi pada Kamis 4 Oktober 2021, sekira pukul 17.00 Wib. Kanit Pidum IPTU Bram Chandra, S.H, dan Panit Pidum IPDA Herman F Sinaga, beserta tim Opsnal Pidum Polres Langkat mendapatkan informasi dari masyarakat, bahwa ada beberapa orang yang bermain judi jenis mesin jackpot ikan-ikan di Tempat Kejadian Perkara (TKP) tersebut.

Baca Juga  Peringati Hari Bela Negara, Pemprov Sumut Gelar Senam Bersama ASN

Meneruskan informasi tersebut, dan atas perintah Kasat Reskrim Polres Langkat, IPTU Muhammad Said Husen S.I.K, selanjutnya Kanit Pidum dan Panit Pidum beserta tim Opsnal melakukan lidik di TKP.

Selanjutnya sekira pukul 18.00 Wib, pelapor dan saksi menemukan tersangka (TSK) yang pada saat itu sedang menjalankan usaha judi mesin ikan-ikan di warung tersebut. Selanjutnya di TKP, telah diamankan sebanyak 4 orang.

Kemudian semua Barang Bukti (BB) , berupa uang hasil dari judi mesin ikan-ikan sebesar Rp. 400.000, 2 buah kunci/chips mesin ikan-ikan, serta 2 unit mesin jackpot ikan-ikan warna kuning dan abu-abu.(ay29)