3 Bandar Sabu Diringkus Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun
2 min readSIMALUNGUN || Intipos.com – Tim Opsnal Satres Narkoba Polres Simalungun berhasil meringkus tiga pria diduga jaringan peredaran narkotika jenis shabu-shabu.
Tiga pelaku masing-masing berinisial PP alias Olo (27) warga Lingkungan IV, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, RS alias Raja (27) warga Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun dan MD alias Darwin (42) warga Blok VIII, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara, itu ditangkap pada Hari, Selasa (5/10/2021).
Informasi yang dihimpun, penangkapan ketiganya berawal adanya informasi dari masyarakat yang menyebutkan bahwa di Gang Lormes kerap dijadikan lokasi jual beli narkotika jenis shabu-shabu.
Atas informasi tersebut, Tim Opsnal Satres Narkoba yang di pimpin Katim I AIPTU Aswin Manurung langsung melakukan penyelidikan dan berhasil meringkus seorang pria berinisial PP alias Olo dan RS alias Raja di Gang Lormes, Kelurahan Perdagangan I, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Dari penangkapan itu, petugas berhasil menemukan barang bukti, 6 bungkus plastik klip transparan berisi diduga narkotika jenis shabu dengan berat kotor atau bruto 1,75 gram, 2 unit HP, 1 bungkus rokok Djisamsoe, 1 bundel plastik kosong, 1 pipet plastik dan Uang hasil penjualan sejumlah Rp.500.000.
Saat di interogasi petugas, Pelaku berinisial Olo mengakui bahwa barang bukti shabu itu adalah miliknya.
“Dan menurut pelaku yang berinisial Olo, narkotika tersebut didapatkan dari Pelaku MD alias Darwin di daerah Kabupaten Batubara, dan dalam mengedarkan atau menjual shabu itu dibantu Pelaku Raja” jelasĀ AKP Adi Haryano SH.
Selanjutnya Tim Opsnal melakukan pengembangan dan selang 2 jam, tepatnya pukul 20.00 Wib Tim Opsnal berhasil meringkus Pelaku MD alias Darwin di Desa Sumber Padi, Kecamatan Lima Puluh, Kabupaten Batubara.
Lalu dari Pelaku Darwin ditemukan barang bukti 1 unit HP yang sebelumnya digunakan untuk komunikasi dengan Pelaku Olo dalam transaksi shabu.
Pelaku Darwin mengaku kepada petugas bahwa mendapatkan shabu yang dijualnya kepada Pelaku Olo itu diperolehnya dari seorang laki-laki di daerah Kabupaten Kerinci Propinsi Riau pada saat pergi merantau bekerja di sana.
“Ketiga Pelaku itu, PP alias Olo, RS alias Raja dan MD alias Darwin beserta seluruh barang bukti sudah diamankan guna dilakukan penyelidikan selanjutnya, nantinya ketiga pelaku akan diproses sesuai UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas Kapolres Simalungun AKBP Nicolas Dedy Arifianto SH dikonfirmasi melalui Kasat Narkoba AKP Adi Haryano SH.