23 KUA Aceh Besar Teken Perjanjian Kerja
2 min readKota Jantho | INTIPOS.COM – Kantor Kementerian Agama Kabupaten Aceh Besar meminta 23 KUA (Kantor Urusan Agama) kecamatan untuk melakukan tata kelola administrasi dan keuangan dengn baik melalui penandatanganan perjanjian kerja, kegiatan tersebut dilaksanakan di Aula UDKP Indrapuri, (19/1).
Kakankemenag Aceh Besar H Salman Arifin SPd MAg mengatakan hal tersebut dilakukan untuk mewujudkan manajemen pemerintahan yang efektif, transparan, akuntabel dan berientasi pada hasil.
” Kita ingin mewujudkan tata kelola administrasi dan keuangan yang baik sampai ditingkat KUA Kecamatan,” ujar Salman.
Baca juga : Pj Bupati Aceh Besar Ikuti Rakornas Kepala Daerah dan Forkopimda yang Dibuka Langsung Presiden Jokowi
Ia juga menyatakan sebagai salah satu sikap aparatur pemerintahan harus meningkatkan kinerja dan mendukung pemberantasan pungli, gratifikasi dan berbagai penyimpangan lainnya.
” ASN harus bersikap transparan, jujur, obyektif dan akuntabel dalam melaksanakan tugas. Lebih khusus ASN yang bertugas di KUA harus mampu menjadi panutan dan memberikan keteladanan,” pintanya.
Selanjutnya, sebagai garda terdepan, Kementerian Agama, ASN KUA di minta terus melakukan inovasi dan meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, sehingga kegiatan tersebut dirangkai dengan pembinaan kepegawaian kepada 150 ASN Kemenag Aceh Besar yang bertugas di 23 KUA yang terdiri dari penghulu, penyuluh agama dan tenaga administrasi.
Materi Presentasi di sampaikan oleh kasubbag tata usaha H Khalid Wardana SAg MSi tentang tupoksi kepegawaian dan Ayatullah SE dengan materi analis kepegawaian.
Menurut H Khalid Wardana, pelayanan keagamaan di kantor KUA bersentuhan langsung dengan kebutuhan masyarakat seperti nikah, rujuk, bimbingan keluarga sakinah,pelayanan wakaf dan haji. “Untuk itu ASN KUA di minta bersikap humanis dan memberikan pelayanan yang maksimal,” katanya Khalid.
Sehingga, tidak di benarkan melakukan pengutan liar dan menerima gratifikasi dalam bentuk apapun. Jaga integritas dan profesionalisme sebagai abdi negara dan abdi masyarakat. (RED)