15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

12 Tahun “Mangkrak”, Jadi Temuan BPK , Pembangunan GOR Anggaran 15,7 Milyar Kini Jadi Sorotan

4 min read
Pembangunan GOR Anggaran 15,7 Milyar Kini Jadi Sorotan

Pembangunan GOR Anggaran 15,7 Milyar Kini Jadi Sorotan

Asahan | Intipos com  – Proyek pembangunan Gedung Olah Raga (GOR) yang berada di Jalan Ir Sutami, Simpang Perda, Kelurahan Sidodadi,Kecamatan  Kisaran Barat Kabupaten Asahan ini, belakangan menjadi sorotan.

Pasalnya, proyek yang dirancang pada masa periode pertama Alm Taufan Gama  menjabat sebagai Bupati Asahan tahun 2010 tersebut masih mangkrak hingga saat ini.

Saat Intipos.com mengunjungi area proyek tersebut, Senin, (19/6/2023), terlihat di sekitar bangunan itu ditumbuhi tumbuhan liar menjalar.

Menyikapi hal demikian salah seorang warga yang berprofesi sebagai advokad, Tumpak Nainggolan SH, mengatakan proyek itu dibangun diatas lahan eks HGU PT Bakrie Sumatera Plantations (BSP) dengan menelan anggaran Rp 15,7 Milyar.

“Rencana pembangunan proyek itu dilakukan secara bertahap. Tahap pertama pembangunan dimulai sejak tahun 2011 dengan anggaran bersumber dari APBN yang disalurkan melalui Kemenpora kepada Dinas Pemuda dan Olahraga Kabupaten Asahan dengan sebesar kurang lebih Rp 800 Juta,” ungkapnya.

Tumpak mengatakan, pelaksanaan penggunaan anggaran sebesar Rp 800 juta tersebut di lapangan (field condition) hanyalah pemancangan 120 titik tiang paku bumi.

Dia juga mengatakan, pembangunan GOR tahap pertama tersebut juga pernah dilaporkan oleh masyarakat Kabupaten Asahan kepada pihak Kejatisu dan penyidik Poldasu pada Juni tahun 2016.

Kemudian ditahun 2019 Tahap kedua  dianggarkan kembali dengan anggaran sebesar 20 Milyar dari APBD Kabupaten Asahan dan menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara.

Selanjutnya untuk tahap ketiga tahun 2022 dianggarkan kembali sebesar 5 Milyar dari APBD Kabupaten Asahan juga menjadi temuan BPK RI Perwakilan Sumatera Utara sebesar 300 juta.

“Sangat disayangkan program pembangunan tersebut dan tidak realistis sebab bukanlah suatu kebutuhan masyarakat yang mendesak,” ujar Tumpak mantan tim pakar DPRD Asahan kala itu.

Mantan tim sukses Bupati Asahan tahun 2010-2015 ini juga mengatakan sepertinya program konstruksi pembangunan GOR Pemkab Asahan disinyalir layak disebut sebagai modus ajang korupsi dengan cara menghambur-hamburkan anggaran secara bombastis tanpa sasaran atau kegunaan /kemanfaatan,tanpa batasan waktu/limit pekerjaan hingga sampai 12 tahun, bahkan diduga tanpa adanya kejelasan peyelesaian permasalahan izin dengan lahan bekas HGU PT BSP.

Baca Juga  Sekda Langkat Buka Bimtek KONI 2024: Komitmen Wujudkan Prestasi Olahraga yang Lebih Baik

Padahal yang namanya program pembangunan konstruksi seperti GOR tersebut adalah sudah barang pasti harus menerapkan feasibility analisis konstruksi rencana yang kesemuanya item-item maupun premis-premis dokumen tentang rincian rancang bangun desain baik gambar, spesifikasi teknis dan spesifikasi umum maupun volume serta biaya pekerjaan bangunan juga limit waktunya tercakup didalam Detail Enginering Desaign (DED). Dengan brainware oleh jasa tenaga profesional yang sangat membutuhkan keahlian yang berlatar belakang science dalam bidang konstruksi.

Hal mana sambung dia lagi, bahwa feasibility analisys maupun DED rencana pembangunan GOR tersebut pada tahun 2010 telah menelan biaya lebih dari Rp 500 juta akan tetapi hingga sampai saat ini bocor/budget leaks. Bila memperhatikan amburadul penggunaan anggaran pembangunan GOR yang sedemikian bahwa jelas membuktikan indikator telah terjadi perbuatan penyelewengan atau korupsi.

Sebab berdasarkan Pasal 14 ayat (2) Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2019 telah menetapkan agar pengguna anggaran (PA) memberikan suatu alasan dalam DED tentang manfaat apabila pekerjaan dikontrakkan pengerjaannya dalam tahun tertentu, dan apabila penyelesaian kontrak kerjanya adalah tahun jamak/multi years maka hanyalah boleh paling lama dalam 3 tahun anggaran, terangnya.

Sedangkan pelaksanaan konstruksi tersebut telah menelan 3 tahun anggaran akan tetapi tidak juga selesai tuntas sesuai untuk tujuan kegunaan pembangunannya. Juga diduga kuat adanya keterlibatan legislatif terhadap eksekutif tentang pelaksanaan rencana program pembangunan tersebut sebab oleh Pasal 4 Peraturan Menteri PU Nomor 07/PRT/M/2011 telah menegaskan suatu regulasi bahwa proses pelaksanaan lelang/seleksi harus segera dimulai sampai dengan penetapan pemenang setelah rencana kerja anggaran disetujui oleh DPRD serta setelah dokumen anggaran disahkan, cetusnya

Putra kelahiran Asahan itu juga menyebut bahwa oleh Pasal 13 ayat (1) yis Pasal 12 ayat (1.a) dan Pasal 14 ayat (1) Peraturan Menteri PU No. 07/PRT/M/2019 mengatur bahwa identifikasi perencanaan pengadaan suatu pekerjaan konstruksi adalah harus melalui tahapan identifikasi Kebutuhan yang disusun berdasarkan rencana kerja Kementerian/Lembaga terkait

Hal mana penyusunan identifikasi akan kebutuhan pekerjaan konstruksi tersebut harus memperhatikan fungsi/kegunaan, target/sasaran yang akan dicapai, study kelayakan, dokumen DED, administrasi perizinan pemanfaatan tanah telah diselesaikan, waktu penyelesaian tahun tunggal atau tahun jamak, sebutnya.

Baca Juga  Dukung Program Pemerintah, Kapolsek Hinai Berikan Bubur Kacang Hijau Gratis kepada Pelajar SD Negeri 057213 Cempa

Akan tetapi, bahwa masih bisa terjadi penganggaran pembangunan lanjutan hingga sampai tahap yang ketiga dalam tahun anggaran APBD Asahan yang walaupun sudah berulang-kali amburadul pelaksanaan pembangunan lanjutan GOR tersebut yang tidak pernah ada selesai ujung pangkal permasalahan tersebut, pungkas Tumpak yang dalam waktu dekat akan mengajukan ke Deputy penindakan KPK RI melalui LPSH Kabupaten Asahan.

Sebelumnya Kepala Dinas PUTR Kabupaten Asahan melalui Sekretaris Suratno ST yang juga Pejabat Pembuat Komitmen (PPK) Pembangunan GOR tahap II tahun 2019 didampingi Rudi A selaku PPK pembangunan GOR tahap III tahun 2022, ketika dikonfirmasi Intipos mengatakan kalau pembangunan GOR awalnya dimulai tahap I tahun 2011 dengan anggaran 700 Juta dari dana hibah Koni Pusat, pekerjaanya dilakukan oleh Koni itu sendiri yang saat itu  Ketua Koninya dijabat oleh Alm Amir Hakim , sementara Dinas PU sebagai Pengawas, ucap Ratno.

Kemudian pembangunan lanjutanTahap II dengan pagu anggaran 10 Milyar dari APBD Kabupaten Asahan tahun 2019 dan sebagai pemenang tendernya adalah CV Batu Penjuru.

” Saat itu menjadi temuan BPK RI perwakilan Sumatera Utara sebesar 12 juta , dan sudah dikembalikan, ” aku Ratno yang saat itu menjabat sebagai Pejabat Pembuat Komitmen ( PPK) .

Selanjutnya pembangunan Tahap III pembangunan tribun lantai 2 dengan pagu anggaran sebesar 5 Milyar dari APBD Kabupaten Asahan Tahun 2022 pemenang tendernya adalah CV Bertuah juga menjadi temuan BPK RI  Perwakilan Sumatera Utara sebesar 300 juta dan  sudah dikembalikan sebesar 30 juta.

Sementara Rudi A. selaku PPK Pembangunan GOR tahap III di tahun 2022, membenarkan bahwasanya adanya temuan BPK sebesar lebih kurang 300 juta dan itu sudah dikembalikan rekanan sebesar 30 juta.

“Untuk kekurangan saya tidak tahu, coba tanyakan saja ke Inspektorat, ” ucapnya.

Selanjutnya Ratno mengatakan untuk tahun anggaran 2023 kelanjutan pembangunan GOR tidak dianggarkan, oleh karena itu kita berharap ditahun berikutnya pembangunan GOR tersebut bisa dapat terselesaikan. (Intipos.RS)