15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Wali Kota Bandung Tegaskan ASN Tidak Boleh Ikut Politik Praktis

2 min read
Wali kota

INTIPOS.COM |  KOTA BANDUNG – Wali Kota Bandung, Yana Mulyana menegaskan Aparatur Sipil Negara (ASN) tidak boleh terlibat politik praktis. Ia akan menindak tegas bagi ASN yang melanggar aturan tersebut.

Menurut Yana, ada regulasi yang melarang ASN terlibat dalam kegiatan partai politik.

“Ada regulasi soal ASN kalau terlibat dalam kegiatan parpol. Kampanye saja tidak boleh di sekolah. ASN tidak boleh berpolitik,” ujar Yana, di Hotel Grandia, Senin (10/10/2022).

Yana sangat menyesalkan sikap Kepala SMPN 16 Bandung yang diduga terlibat politik praktis.

baca juga : ASN Setdakab Aceh Besar Peringati Maulid Nabi

Sebelumnya, Kepala SMPN 16 Bandung mengundang orang tua siswa untuk menghadiri Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar yang digelar oleh salah-satu partai politik.

Baca Juga  Wabup Zonny Waldi Hadiri Pelantikan Pimpinan DPRD Simalungun

“Tentunya kami menyesalkan ada program Indonesia Pintar ini parpol melakukan satu kegiatan yang melibatkan ASN karena dia kepala sekolah SMPN 16,” kata Yana.

“Dan kami menyesalkan tempatnya harus dikantor parpol itu seolah-olah itu kegiatan atau bantuan program dari parpol,” imbuhnya.

Yana mengatakan, dugaan pelanggaran tersebut akan proses sesuai peraturan perundangan-undangan.

“Ini sedang berproses, udah dimintai keterangan, membuat surat pernyataan,” ujarnya.

Sebelumnya, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung, Hikmat Ginanjar sangat menyesalkan munculnya undangan kepada orang tua siswa dari Kepala SMPN 16 Bandung untuk menghadiri kegiatan Sosialisasi dan Diskusi Program Indonesia Pintar di salah satu partai.

“Saya menyesalkan hal ini terjadi, tentu ASN tidak boleh terlibat dalam kegiatan-kegiatan para pemangku kepentingan. Hal ini telah kami sampaikan saat sosialisai Program Indonesia Pintar (PIP) di Hotel Atlantik,” kata Hikmat.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

baca juga : https://indocybernews.com/akp-bram-chandra-menyerahkan-bantuan-sembako-kepada-korban-banjir/

Dalam hal ini, Kepala Dinas Pendidikan Kota Bandung telah memberikan teguran kepada Kepala Sekolah SMPN 16. Selanjutnya dugaan pelanggaran akan dilakukan sesuai peraturan perundangan yang berlaku.

Ini juga sekaligus sebagai pembelajaran bagi seluruh ASN di lingkungan Pendidikan agar tidak terjadi lagi hal-hal seperti ini.

Hikmat menyampaikan, Dinas Pendidikan Kota Bandung telah menyosialisasikan pengelolaan Program Indonesia Pintar di Kota Bandung, pada 14-15 September 2022 lalu.

Kepala Sekolah SMPN 16 meminta maaf atas kelalaiannya sebagai ASN yang tidak sengaja melanggar aturan sehingga seolah-olah memihak kepada partai tertentu serta akan menerima segala konsekuensinya dan siap menindaklanjuti proses selanjutnya.(red)