Sidang Lanjutan Perkara Dugaan Pencurian Sawit di PT LNK Senilai Rp 30.000 Jadi Sorotan Publik
3 min readLangkat || Intipos.com – Sidang Lanjutan perkara nomor 822/Pid.Sus/2022/PN Stb dengan Terdakwa Josef Sitepu kembali digelar di Pengadilan Negeri Stabat dengan agenda mendengar keterangan saksi.
Dalam sidang lanjutan yang menghadirkan manajer PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) Bekiun Kec. Kuala Langkat dipimpin Hakim Ketua Andriansah S.H, M.H, Dicki Irvandi S.H, M.H, Zainal Hasan S.H(Hakim Anggota) dengan JPU Aryanvi Kantha Diprama S.H dan Maura Meralda Harahap S.H , Rabu(8/2/2023).
Manejer PT. Langkat Nusantara Kepong (LNK) dalam kesaksian nya menjelaskan jika dirinya baru bertugas pada tanggal 15:januari 2022 dan selama bertugas kurang lebih 4 minggu terdapat 4 kasus yang sama,
Menurut nya ada pembinaan, teguran yang dilakukan pihaknya agar tidak mengulangi pencurian sebelum membuat pengaduan ke polisi, ujarnya menjawab pertanyaan Aryani Jaksa penuntut umum.
Selanjutnya tim Penasihat Hukum Harianto Ginting AMd, S.H ,Tumpal Hamonangan Simanjuntak S.H ,CPM, Ukurta Tony Sitepu S.H, CPM dan Kokoh Aprianta Bangun S.H CPM mencecar dengan pertanyaan seputar tupoksi nya sebagai manajer PT LNK, serta kehadirannya sebagai saksi jabatan atau saksi yang mengetahui kronologi tempat kejadian perkara.
Menjawab pertanyaan tersebut Ukurta meliala(Mgr PT LNK) mengatakan jika dirinya hadir sebagai saksi dikarenakan jabatannya,Kemudian diri nya menjelaskan,”PT LNK adalah anak perusahaan PTPTN 2 , sebagai manajer bertanggung Jawab Mengelola, memimpin, membimbing, mengawasi serta mengontrol dan mengamankan unit kerja/perkebunan dan Melaksanakan kebijakan atau intruksi Direksi,”ujarnya
Penemuan ini mengejutkan orang: apa yang ditemukan di dalam ular piton
Terkait dengan Hgu apakah ada pelimpahan atau tidak dari PTPN 2 ke PT LNK , Ukurta meliala mengaku tidak tau dan soal batas wilayah dirinya mengatakan,”Berdasarkan peta kerja dan itupun belum pernah di lakukan pemetaan lokasi kerjanya selama lebih kurang 4(empat) minggu bertugas, “ucapnya
Lebih lanjut Ukurta meliala menjelaskan kronologi penangkapan josef Sitepu berdasarkan keterangan security sudah berulang kali melakukan pencurian TBS kelapa sawit milik PT LNK namun setiap ketemu berhasil melarikan diri, untuk yang terakhir pelaku bersama temannya juga melarikan diri namun pihaknya berhasil mengidentifikasi pelaku sehingga dilakukan penangkapan dan pelaporan kepihak Kepolisian walaupun tak memiliki surat kuasa dari direksi
Perihal restorasi justice yang sempat ditolak pihaknya dikarenakan adanya laporan secara lisan security yang mengatakan bahwa pelaku sudah berulang kali melakukan pencurian.”ungkap Ukurtha
Nasehat pimpan sidang Hakim Ketua Andriansah S.H, M.H, kepada manejer PT. LNK Ukurta meliala,”Hendaknya ini jadi pengingat agar lain kali jika ada pembinaan, pernyataan hendaknya dibuat tertulis sehingga kalau ada masalah seperti ini dapat di lampirkan sebagai bukti sudah berulang kali, “tandasnya.
Seperti diketahui kasus dugaan pencurian 1 Tandan Buah Segar (TBS) kelapa sawit dengan terdakwa Josef Sitepu warga Kecamatan Kuala yang diklaim di atas lahan milik HGU PT.Langkat Nusantara Kepong (LNK) yang digelar di Pengadilan Negeri (PN) Stabat telah mendapat perhatian dari Komisi III DPR RI Hinca Panjaitan.
Menurut Hinca, dirinya sangat prihatin dengan kasus yang dialami Josef Sitepu mengapa bisa sampai ditahan serta dijadikan sebagai terdakwa di Pengadilan Negeri Stabat hanya karena didakwa mencuri 1 tandan kelapa sawit yang nilainya hanya Rp30 ribu. (ay29)