15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Sekdakab Asahan Serahkan SK PNS Kepada 106 CPNS Formasi 2019

2 min read
Sekdakab Asahan Serahkan SK PNS Kepada 106 CPNS Formasi 2019

Sekdakab Asahan Serahkan SK PNS Kepada 106 CPNS Formasi 2019

Asahan | Intipos.com –  Berdasarkan Surat Keputusan Bupati Asahan Nomor 131.1-BKPSDM-Tahun 2022 Tentang Pengangkatan Pegawai Negeri Sipil. Sekretaris Daerah Kabupaten (Sekdakab) Asahan Drs. H. John Hardi Nasution, M. Si. menyerahkan Surat Keputusan Pegawai Negeri sipil ( SK PNS ) kepada 106 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) Formasi 2019.

Penyerahan SK PNS ini dilakukan pada saat Upacara Hari Kesadaran Nasional di Halaman Kantor Bupati Asahan, jum,at (17/2/23) diikuti Para Asisten, Staf Ahli Bupati Asahan, OPD dan ASN di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan. Bupati Asahan dalam amanatnya yang disampaikan Sekdakab Asahan mengatakan, pengangkatan PNS ini untuk mengisi kekosongan jabatan pelaksanaan yang ada, tetapi juga untuk  mendapatkan ASN yang kompeten, kompetible dan memiliki daya saing dalam era industry 4.0 yang sedang berlangsung saat ini.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Sekda juga berharap kepada PNS yang telah diserahkan SK nya untuk melaksanakan tugas dengan sebaik-baiknya dan menaati seluruh peraturan yang ada terutama Peraturan Pemerintah Nomor 17 Tahun 2022 Tentang Perubahan Peraturan Pemerintah Nomor 11 Tahun 2017 Tentang Manajemen Pengawai Negeri Sipil dan Peraturan Pemerintahan Nomor 94 Tahun 2021 Tentang Disiplin  PNS, yang berisi larangan dan kewajiban bagi seluruh PNS yang berlaku dan wajib dijalankan secara konsisten sehingga dapat menjamin terpeliharanya tata tertib kepegawaian dan mendorong saudara/i untuk lebih produktif untuk melaksanakan tugas.

Selain itu Sekda mengingatkan, setelah di angkat sebagai PNS jangan berniat untuk pindah atau mutasi baik itu keluar Kabupaten Asahan atau pindah antar instansi di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan sesuai dengan pernyataan saudara/i bahwa tidak akan mengajukan pindah tugas/mutasi selama 10 (sepuluh) tahun dari tempat tugas saudara/i pada saat melamar CPNS.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Selanjutnya Sekda berharap, dengan pengangkatan sebagai PNS di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Asahan dapat meningkatkan tekad kuat untuk turut serta mensukseskan visi Pemkab Asahan yakni terwujudnya masyarakat Asahan Sejahtera yang Religius dan Berkarakter melalui 10 Program Prioritas yang menjadi acuan perencanaan pembangunan daerah yaitu, digitalisasi birokrasi, SDM tangguh, ekonomi mandiri, Asahan Sehat, Asahan Cerdas, infrastruktur kuat, Asahan Religius, lingkungan berbasis partisipatif, Asahan Go Wisata dan Asahan Perang Covid-19.(Intipos.RS)