Pembagian Bansos Disertai Stiker Bacaleg Gerindra yang Diduga Libatkan Adik Ipar Pj Bupati Bone Memasuki Babak Baru
2 min readBone | Intipos.com – Terkait laporan di Bawaslu terhadap oknum Seklu di Kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat diduga bagikan Bansos berupa beras disertakan stiker salah satu bacaleg DPRD Provinsi yang juga putri Pj Bupati, kini telah memasuki babak baru.
Diberitakan sebelumnya Intipos.com, Ardy Anas selaku pelapor menjelaskan, bahwa yang menjabat Lurah di kelurahan Macanang, Kecamatan Tanete Riattang Barat, istri dari adik Pj Bupati Bone yang juga merupakan anggota DPRD dari fraksi PDIP A.Akhiruddin.
Hal ini sudah memasuki babak baru setelah Komisioner Bawaslu Kabupaten Bone, Sulawesi Selatan mengeluarkan hasil pleno terhadap laporan yang dilayangkan oleh penggiat sosial yakni Ardy Baso Anas.
Dalam surat pemberitahuan status laporan yang ditanda tangani oleh Ketua Bawaslu, Alwi S.E, pada 26 Oktober 2023.“ Berdasarkan kajian awal Bawaslu Kabupaten Bone Nomor 005/LP/PL/Kab/27.04/X/2023 atas laporan yang disampaikan oleh Ardy Baso Anas 19 Oktober 2023 tidak memenuhi syarat materil dugaan pelanggaran pemilu akan tetapi mengandung dugaan pelanggaran perundang-undangan lainnya,” demikian isi pada surat tersebut.
Sementara itu, Ketua Bawaslu Alwi dikonfirmasi terkait hasil pleno laporan Seklu Macanang mengatakan, sudah diteruskan ke Komisi Aparatur Sipil Negara (KASN).
“ Kami sudah meneruskan ke KASN, silahkan tunggu hasilnya, yang menilai apakah pelanggaran atau tidak adalah KASN,” kata Alwi saat dikonfirmasi, Kamis malam (26/10/23).
Ditanya soal pengembangan yang dilakukan Bawaslu, terkait alat bukti audio pengakuan Seklu hanya perpanjangan tangan dari Lurah.
“ Tunggu saja hasil dari KASN karena bukan kami yang melakukan klarifikasi,” jawab singkat Alwi. (Rustan)