Pelarangan Hajatan dan Penutupan Objek Wisata Diperpanjang
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Penyelenggaraan hajatan masih dilarang, termasuk objek wisata juga masih ditutup untuk wilayah Kabupaten Langkat.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata masih berlaku,” sebut Sekdakab Langkat dr. H. Indra Salahuddin mewakili Bupati Langkat Terbit Rencana PA, pada Rakor Penanganan COVID-19 Kabupaten Langkat, di Ruang Rapat Sekda, Kantor Bupati Langkat, Stabat, Kamis (12/8/2021).
Pelarangan ini, sambung Sekda, akibat meningkatnya level PPKM COVID- q9 Langkat dari level 2 dilevel 3.
Sebab ada zona merah diempat Kecamatan, yakni di Kecamatan Sei Lepan, Kuala, Babalan, Hinai dan Kecamatan Stabat.
Jadi dianggap perlu, tegas Sekda, pemberlakuan perpanjangan pembatasan, serta untuk tidak melaksanakan hajatan, serta masih di tutupnya objek wisata.
“Pelarangan hajatan dan penutupan objek wisata diperpanjang sampai waktu belum ditentukan,” tandasnya.
Sekda juga menyampaikan, para pengusaha dan pelaku wisata akan dikumpulkan untuk melakukan sosialisasi dalam pencegahan COVID-19.
Sementara, Kapolres Langkat AKBP Danu Pamungkas Totok, turut hadir di Rakor. Ia mengatakan, akan mendirikan pos penyekatan di Tugu Keris diperbatasan Kecamatan Stabat dengan Binjai. Juga Pos di Kecamatan Kuala, tepatnya di Tugu Durian Mulok, untuk pembatasan antara Kecamatan Selesai dan Kuala.
Selain itu, juga pendirian Pos Pembatasan di Desa Sei Karang Kecamatan Stabat. Juga perbatasan Aceh – Sumut, Posnya di Kecamatan Besitang.
Pos ini untuk mengurangi masuknya warga luar Langkat. Sebab banyaknya penyumbang COVID-19 dari luar Langkat yang berkunjung di Langkat, khususnya objek-objek wisata.
Rakor ini, dihadiri para anggota Tim Satgas COVID-19 Kabupaten Langkat.
Sebelumnya, Sekda menghadiri rapat penertiban barang milik daerah di Provsu melalui Vidcon, dari Ruang LCC Kantor Bupati Langkat , Selasa (10/8/2021).
Turut mendampingi Sekda, Inspektur, H. Amril, Kabag Hukum Alimat Tarigan, Plt. Kadis PU PR H.Sujarno, Kabid Pengembangan Perumahan dan Permukiman Dinas PKP, Retti Yanti.(Ay29)