15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Masih Ada Waktu “Pemutihan”, Jangan Sampai Kendaraan Bermotor Jadi Bodong

3 min read
“Pemutihan” terhadap denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak yakni hingga 30 November 2022 di seluruh wilayah BPPRD Sumut

“Pemutihan” terhadap denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak yakni hingga 30 November 2022 di seluruh wilayah BPPRD Sumut

Medan | Intipos.com – Saat ini masih ada waktu melakukan “Pemutihan” terhadap denda pajak kendaraan bermotor (PKB) yang tertunggak yakni hingga 30 November 2022 di seluruh wilayah BPPRD Sumut.

Bahkan PKB tahun ke-5 dan seterusnya yang tertunggak juga akan dibebaskan dalam program ini sehingga benar-benar memberikan kemudahan bagi masyarakat yang PKB-nya tertunggak.

Oleh sebab itu masyarakat diingatkan agar segera memanfaatkan fasilitas atau kemudahan ini. Bayar lah PKB yang tertunggak, sebab berhati-hati jangan sampai kendaraan bermotor milik pribadi masing-masing menjadi bodong.

Kendaraan bermotor yang bodong yakni data dan registrasi yang berhubungan dengan tanda nomor kendaraan bermotor dihapus, karena tidak bayar pajak sesuai pasal 74 UU Nomor 22 Tahun 2009, akan membuat kendaraan kurang nilai ekonomisnya.

“Ini harus menjadi perhatian semua, karena kenderaan bermotor menjadi bodong dan nilai ekonomi kenderaan berkurang,” ujar pengamat sosial ekonomi kemasyarakatan alumni USU, Lifia kepada wartawan di Medan, Jumat (12/11).

Hal ini dikemukakan menanggapi bahwa untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor dan mengantisipasi kendaraan bodong, Gubernur Sumatera Utara (Gubsu) Edy Rahmayadi membuka “pemutihan pajak” yang akan berkolerasi penerapan Undang-Undang (UU) Nomor 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan. Terutama tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor yang tidak bayar pajak.

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Dikemukakanya “pemutihan “
tersebut wajar karena ini nantinya akan membantu pelaksanaan UU 22 tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan, khususnya Pasal 74 tentang penghapusan registrasi kendaraan bermotor di mana dengan aturan ini bisa meningkatkan penerimaan pajak kendaraan bermotor, yang saat ini belum maksimal di Sumut.

Oleh sebab itu lanjutnya masyarakat agar disiplin membayar pajak kendaraan bermotor karena hal ini merupakan amanah UU dan juga untuk menghindari agar kendaraan bermotor tersebut tidak menjadi bodong yang akan mengurangi nilai ekonominya.

Segera manfaatkan berbagai keringanan yang diberikan pada program pemutihan pajak tahun ini. Antara lain berupa pembebasan denda PKB, Bea Balik Nama Kendaraan Bermotor (BBNKB) ke-II, denda BBNKB ke-II, tunggakan PKB tahun ke-5 dan seterusnya, hingga pembebasan denda Sumbangan Wajib Dana Kecelakaan Lalu Lintas Jalan (SWDKLLJ) untuk tahun yang lewat.

“Datanglah. Regristarasilah kendaraan anda, dengan adanya keringanan-keringanan. Harapannya di tahun depan kalau regulasi itu (pasal 74 UU 22 tahun 2009) sudah berjalan, tidak ada lagi masyarakat, khususnya wajib pajak yang dirugikan atas kepemilikan kendaraan bermotornya,” ujarnya.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Sebagaimana dijelaskan Gubsu Edy Rahmayadi potensi pajak kendaraan bermotor di Sumut sangat besar, sayangnya hingga saat ini belum optimal secara maksimal. Dari 7 juta kendaran yang ada di Sumut, hanya 30 % saja yang patuh membayar pajak dan diperoleh PAD sebesar Rp 2,4 triliun.

Padahal pajak ini merupakan salah satu sumber utama PAD yang digunakan untuk membiayai berbagai pembangunan daerah, termasuk infrastruktur dan berbagai fasilitas umum lainnya. Ini kalau bisa masuk 60 % saja, bisa mencapai Rp 7 triliun sampai Rp 9 triliun, yang bisa digunakan dalam kebutuhan pembangunan di Sumut.

Karena itu penerapan UU 22 tahun 2009 tersebut, khususnya tentang sanksi penghapusan data kendaraan bermotor menjadi peluang untuk memaksimalkan penerimaan pajak kendaraan bermotor. Pemilik kendaraan bermotor semakin sadar akan pentingnya membayar pajak.

Apalagi, saat ini, menurutnya, stakeholder terkait juga sudah memberikan kemudahan dalam hal membayar pajak, seperti di Mall dan aplikasi digital, dan ini akan terus diperbaiki. Sehingga tidak ada alasan lagi bagi pemilik kendaraan bermotor untuk menunggak pajak. (r)