15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

KPUD dan Bawaslu Karo Disidang DKPP RI Terkait Dugaan Dokumen Palsu Cory-Theopilus

2 min read
KPUD dan Bawaslu Karo Disidang DKPP RI Terkait Dugaan Dokumen Palsu Cory-Theopilus. (Foto: Intipos/Lansir)

KPUD dan Bawaslu Karo Disidang DKPP RI Terkait Dugaan Dokumen Palsu Cory-Theopilus. (Foto: Intipos/Lansir)

Medan | Intipos.com – KPUD dan Bawaslu Karo disidang DKPP RI terkait dugaan dokumen palsu Cory-Theopilus. Sidang pemeriksaan dugaan pelanggaran Kode Etik Penyelenggara Pemilu (KEPP) perkara nomor 111-PKE-DKPP/III/2021 dan 112-PKE-DKPP/III/2021 di Kantor Bawaslu Provinsi Sumatera Utara, Jalan H.Adam Malik Medan pada Jumat (16/4/2021) pukul 09.00 WIB.

Sidang Kode Etik Penyelenggara Pemilu sebagai pengadu adalah Pasangan Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo 2020 Jusua Ginting – Saberina BR Tarigan (Calon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020),
Keduanya memberikan kuasa kepada Maha Awan Buwana dan Drajad Wahyu Sasongko.

Dengan teradu adalah KPU Kabupaten Karo dan Bawaslu Kabupaten Karo dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/III/2021 yang di hadiri oleh: Gemar Tarigan, Lotmin Ginting, Anwar Megga Tarigan, Dewi Afriany, Susanti Rikardo Sitepu (Ketua dan Anggota KPU Kab. Karo) dan nomor perkara 112-PKE-DKPP/III/2021 yang di hadiri oleh
Eva Juliani Pandia, Abraham Tarigan, Nggeluh Sembiring (Ketua dan Anggota Bawaslu Kab. Karo) dan Pengadilan Negeri Kabanjahe sebagai pihak terkait.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Pelantikan dan Pelatihan Relawan Damkar Siantar Tahun 2024

Sidang Kode Etik yang di selenggarakan DKPP RI di pimpin oleh :
1. Prof. Teguh Prasetyo (Ketua Majelis/ Anggota DKPP)
2. Dr. Iskandar Zulkarnain (Anggota Majelis/ TPD Prov. Sumut unsur Masyarakat)
3. Herdensi (Anggota Majelis/ TPD Prov. Sumut unsur KPU)
4. Suhadi Sukendar Situmorang (Anggota Majelis/ TPD Prov. Sumut unsur Bawaslu)

Dalam Pokok aduan dengan nomor perkara 111-PKE-DKPP/III/2021. Para Teradu diduga tidak profesional dalam verifikasi syarat calon dan pencalonan terhadap Bakal Paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo nomor urut 5, Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting. Perkara nomor 112-PKE-DKPP/III/2021.
Para Teradu diduga tidak profesional dalam menangani laporan Pengaduan sengketa pilkada yang di ajukan oleh Paslon 01 terkait persyaratan yang di serahkan oleh paslon Bupati dan Wakil Bupati Karo Tahun 2020 nomor urut 5, Cory Sriwaty Sebayang-Theopilus Ginting kepada KPU Karo pada saat pendaftaran BAKAL CALON BUPATI DAN BAKAL CALON WAKIL BUPATI 2020.

Baca Juga  Walkot Susanti Hadiri Perayaan Natal ASN-THL Pemko Siantar di Balai Kota

Pada saat persidangan kode etik penyelenggara tersebut, ada fakta persidangan telah terjadinya dugaan pemalsuan beberapa surat keterangan yang di lakukan oleh Paslon nomor 5 kepada KPU Kabupaten Karo sebagai persyaratan paslon pada saat pendaftaran.

Dugaan pemalsuan dokumen persyaratan yang di ajukan oleh Paslon 05 sebagai persyaratan bakal calon terungkap pada saat pihak terkait yakni Pengadilan Negeri Kabanjahe memberikan keterangan di persidangan, bahwa ” Surat Keterangan yang di persoalkan oleh pengadu (Paslon 01) tidak pernah di keluarkan oleh Pengadilan Negeri Karo. (Lansir)