15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Jadwal Pelantikan Andi Sudirman Ditentukan Kemendagri, Prof Armin: Pemerintahan tak Pincang Tanpa Wagub

2 min read

INTIPOS | MAKASSAR – Jadwal pelantikan Plt Gubernur Sulsel Andi Sudirman Sulaiman sebagai Gubernur Sulsel definitif hampir dipastikan melewati tanggal 5 Maret 2022 yang merupakan tenggat waktu untuk mendapatkan wakil gubernur sebagai pendamping Andi Sudirman sampai habis masa baktinya.

Mengenai Jadwal pelantikan Andi Sudirman Sulaiman yang ada kalangan menilai condong tidak memberikan ruang bagi calon wakil gubernurnya, ditanggapi oleh Pengamat Politik Pemerintahan dari Unhas Prof Dr Armin Arsyad.

Guru besar Unhas ini menyebutkan bahwa, para politisi tidak bisa berspekulasi atau menarik sebuah konklusi bahwa pelantikan Gubernur Andi Sudirman Sulaiman yang melewati 5 Maret 2022 karena keinginan pribadi Andi Sudirman.

Baca Juga  Camat se-Kabupaten Asahan Studi Tiru ke Pemerintah Kota Cimahi

“Setahu saya jadwal pelantikan itu ditentukan oleh Kemendagri dan dilakukan di istana (Negara). Jadi kalau mau disebut ini diatur oleh pihak Andi Sudirman itu tidak begitu, Kemendagri yang menentukan jadwal pelantikan,” ujar Prof Armin Arsyad, Jumat (4/3/2022) di Makassar.

Dia menegaskan bahwa, sebagai akademisi dirinya memberikan masukan kepada Andi Sudirman Sulaiman bahwa setelah pelantikan nantinya sebagai Gubernur Sulsel definitif, maka harus semakin kencang melakukan pekerjaan yang masih menjadi tanggung jawabnya. Janji janji politik harus segera dituntaskan hingga masa bakti berakhir.

Baca Juga  Pj Gubernur Sumut Agus Fatoni Pimpin Langsung Penertiban Baliho Tidak Berizin

Soal isu kepincangan pemerintahan yang disebutkan sejumlah politisi dari legislatif khususnya partai pengusung Andi Sudirman saat pilgub lalu, dinilai Prof Armin tak masuk akal.

“Kalau saya berkesimpulan bahwa justru jika ada wakil (gubernur) justru sebaliknya. Pemerintahan tanpa wakil gubernur tidak akan pincang, akan berjalan dengan baik,” qtegasnya.

Terlalu banyak kasus yang bisa dipakai untuk berkaca dalam proses membuktikan bahwa keberadaan wakil dalam pemerintahan justru memberikan plus dan minus. Ada nilai positifnya dan ada juga nilai negatifnya, khususnya dalam harmonisasi jalannya pemerintahan.