Edy Rahmayadi Tandatangani UMP Sumut Naik 7,45 Persen, Ketua FSPMI Nyatakan Buruh Berterimakasih
2 min readMedan | Intipos.com – Gubernur Sumatera Utara (Gubsu), Edy Rahmayadi mengumumkan, Upah Minum Provinsi (UMP) Sumatera Utara (Sumut) tahun 2023 naik sebesar 7,45 persen atau mengalami kenaikan Rp. 187.883,99.
“Saya hanya menghitung hanya presentasenya. Sudah saya tandatangani untuk sumut adalah 7,45 persen,” kata Edy, di Pardede Hall, TD Pardede, Senin (28/11).
Keputusan Gubernur soal UMP ini, mulai berlaku pada tanggal 1 Januari 2023. Dalam keputusan itu dijelaskan bahwa UMP 2022 Rp 2.522.609,94 naik menjadi Rp 2.710.493,93 pada tahun 2023.
Mantan Pangkostrad itu, mengakui bahwa kenaikan UMP yang ditetapkan ini, belum menyampaikan rasa harapan kaum buruh di Sumut. Namun, Edy mengatakan hal ini, yang terbaik dari yang diajukan.
“Kalau sesuai dengan harapan buruh pasti tidak. Tetapi ini langkah yang terbaik, baik kita mempertimbangkan perusahaan, maupun kebutuhan yang sangat minimal untuk para buruh,” ujarnya.
Edy mengungkapkan bahwa seluruh perusahaan di Sumut untuk dapat melakukan penyesuaian upah sesuai dengan penetapan UMP atau UMK dimasing-masing daerah.
“Belum bisa kita gunakan, karena kita memang sedang menghitung hitung harus pasti,” pungkasnya.
(Terima Kasih)
Sementara itu Willy Agus Utomo, Ketua FSPMI Sumut menyatakan buruh berterimakasih ke Gubsu Edy terkait UMP Sumut, tapi untuk upah minimum kabupaten dan kota (UMK) hendaklah ditetapkan minimal kenaikan 10 % untuk tahun 2023.
“Terkait kenaikan UMP Sumut 7,45 persen untuk tahun 2023 kami buruh Sumut mengapresiasi Keputusan Gubernur Sumut, karena hal tersebut sudah sesuai hitungan rumus tertinggi dalam Permenaker 18 Tahun 2022 tentang penetapan UMP dan UMK Tahun 2023,” katanya.
“Dalam rapat dewan pengupahan itu justru ada tahapan di bawah angka yang ditetapkan, itu yang tertinggi dipilih Gubsu, jadi kami ucapkan terimaksih juga ke Gubsu atas pilihannya itu,” Kata Willy .
“Walau sebenarnya dari awal berupaya agar Pak Edy bisa keluarkan juga Diskresi agar naik 13% agar upah buruh Sumut tidak tertinggal jauh dari daerah lain,” ujarnya.
Selanjutnya mereka masih akan memperjuangkan kenaikan di atas 10 persen untuk penetapan Upah Minimum Kabupaten Kota (UMK) nantinya yang akan diputuskan pada tanggal 7 Desember 2022.
“Karena UMP itu hanya berlaku untuk buruh yang kabupaten kota nya tidak ada dewan pengupahan daerah (Depeda), Di Sumut hanya ada 3 saja yakni Nias Utara, Nias Barat, Pakpak Bharat kalau saya tidak salah, selebihnya Kabupaten Kota di luar itu ada Depedanya,” jelasnya.
“Kita minta Walikota dan Bupati dalam mengusulkan Penetapan UMK ke Gubsu bisa naik minimal 10 persen lah, kita akan berjuang lagi,” ujarnya. (01)