Dugaan Kecurangan dalam Pilkades di Desa Garunggang , Sada Arih Lakukan Gugatan ke PTUN
2 min read
Langkat || Intipos.com __ Calon Kepala Desa (Cakades) Sada Arih nomor urut I bakal mengajukan gugatan ke Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN).
Langkah ini akan diambil karena dirinya menduga ada unsur kecurangan di TPS 2 Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat oleh Panitia Pemilihan Pilkades.
”Bila terbukti ada kecurangan Kami akan melaporkan kecurangan-kecurangan ini ke pihak berwajib,” tegasnya, Senin (27/6/2022).
Sada Arih menegaskan, dirinya tetap menginginkan adanya Pemungutan Suara Ulang (PSU) Yakni di TPS 02 di Desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat . Sebab berdasarkan informasi , selain ada surat suara yang dicoblos pemilih yang kini masih di bawah umur , juga ada pemilih yang masih berdomisili 3 Bulan namun ikut mencoblos.
”Belum lagi ada dugaan Surat Undangan Suara 61 Lembar Hilang Tanpa Tanggung Jawab,” sambungnya.
Nama-nama yang terdaftar dalam Daftar Pemilih Tetap (DPT) ada beberapa yang diduga kuat masih di bawah umur , serta ada juga yang masih 3 bulan berdomisili ikut mencoblos .
Saat ini pihaknya ingin agar Satu kotak suara di TPS 2 tersebut dibuka kembali. Hal itu dilakukan untuk menemukan kesesuaian jumlah suara dengan daftar hadir dalam DPT.
”Kita padukan daftar yang hadir dengan nama yang tertuang dalam DPT,” tandasnya.
Disisi lain Kabid Pemdes PMD Langkat Darma Sitepu melalui stafnya Rudi Damrio menjelaskan, pihaknya menerima laporan setelah tiga hari dari pilkades, dan apabila lebih dari waktu tiga hari yang ditentukan, pihak PMD Langkat tidak berwewenang menerima laporan dari pengaduan tersebut, melainkan harus ke PTUN.
“Kami disini menerima laporan dari pengaduan Pilkades setelah tiga hari dari pemilihan, setelah itu tahapannya ke PTUN bang,” ujar Rudi Damrio
Awak Media Mencoba Konfirmasi Via Whatsapp ke Plt Bupati Langkat Syah Affandi, prihal adanya dugaan Kecurangan Pilkades di desa Garunggang Kecamatan Kuala Kabupaten Langkat, namun sampai berita ini di terbitkan belum ada juga tanggapan.
Terkait rencana gugatan PTUN yang akan dilakukan, Jonita Agina Bangun Selaku Pemerhati & pengamat Pilkades menilai itu langkah bagus. Sehingga ada kejelasan hukum nantinya terhadap proses Pilkades Garunggang tersebut.
”Malah bagus itu,” pungkasnya. (RND)