Dituntut 5 tahun Penjara, Jeki Minta Waktu Untuk Mikir
2 min readINTIPOS | SIANTAR – Jek Lie Hok Cay alias Jeki Simamora (24) dituntut 8 tahun penjara atas tuduhan tindak pidana narkotika pada sidang agenda pembacaan tuntutan yang di gelar secara online di Pengadilan Negeri Kota Siantar, Kamis (5/11) Jam 15.20 WIB.
Dalam nota tuntutannya, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Ester Lauren, menyebutkan terdakwa secara sah terbukti bersalah melakukan tindak pidana peredaran nerkotika golongan I bukan tanaman. “Atas perbuatannya, terdakwa diancam pasal 114 subs 112 UU nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika,” ujar jaksa muda itu.
baca juga : Kapolda Banten Hadiri Pelantikan dan Sertijab Kepala Perwakilan BPKP Banten
Lebih lanjut dikatakannya, terdakwa bertentangan dengan program pemerintah yang memberantas segala bentuk penyalahgunaan narkotika. Untuk itu terdakwa harus dihukum sesuai dengan undang-undang yang berlaku.
“Sebagai mana yang dimaksud dalam pasal tuntutan, JPU menjatuhkan pidana kepada terdakwa dengan pidana penjara selama 5 tahun dikurangi masa penahanan sejak penangkapan dan denda sebesar Rp.800 Juta subsider 6 bulan,” tuntutnya kepada majelis hakim.
“Dengan dibacakannya putusan ini, saudara punya hak untuk menerima putusan, menolak menyatakan banding atau fikir-fikir dahulu. Anda pilih yang mana?,” tanya majelis Hakim yang diketuai Danar Dono, kepada terdakwa.
“hmm, saya fikir-fikir dulu lah pak hakim,” Jawab terdakwa dengan wajah muram beberapa menit sebelum sempat memutuskan jawaban.
baca juga : https://siberindo.co/05/11/2020/bps-indonesia-resmi-resesi/
“Baiklah sidang kita tutup dan akan kita lanjutkan pekan depan ya,” tutup hakim seraya mengetuk palu sebanyak tiga kali.
Sebelumnya, terdakwa yang menetap di Jalan Siatas Barita, Siantar Timur, ini ingin mengkonsumsi shabu bersama dengan temannya bernama Robi (DPO). Namun na’as, pria yang berprofesi sebagai kuli bangunan ini diringkus polisi sebelum sempat menikmati ‘suplemen ilegal’ itu.
Ia ditangkap dari Jalan Pierre Tandean, Siantar Timur, pada Sabtu (23/5) Jam 09.30 WIB lalu, dengan barangbukti satu paket shabu senilai Rp.100 ribu. Ironisnya, terdakwa hanyalah sebagai perantara yang disuruh temannya membeli shabu dari seseorang di Rambung Merah untuk dipakai bersama.(intipos/red)