Buntut Sidang “Rp30ribu”, DPRD Langkat Akan Gelar RDP Dan Panggil Pihak Perkebunan
2 min readLangkat || Intipos.com – Polemik yang saat ini menjadi perhatian publik khususnya Kabupaten Langkat adalah kasus pencurian 1 Tandan buah Kelapa Sawit dengan nilai kerugian Rp.30ribu yang terjadi pada September 2022 lalu.
Terdakwa diketahui bernama Josep Sitepu warga Kecamatan Kuala kini telah di tahan dan sedang menjalani persidangan Di Pengadilan Negeri Stabat.
Atas kejadian yang terbilang miris ini, DPD Mahasiswa Pancasila Kabupaten Langkat menggelar aksi didepan Kantor Bupati Langkat untuk memprotes kasus-kasus Tindak Pidana Perkebunan yang nilai kerugiannya tidak pantas untuk naik ke Persidangan . Kamis (09/02/23) siang pukul 11:30wib
Ahmad Zulfahmi Fikri selaku Ketua DPD Mapancas Langkat dalam aksinya mengatakan.
” Kami proleh data bahwa tindak pidana pencurian perkebunan adalah kasus tertinggi nomor 2 di kabupaten Langkat setelah Kasus Narkoba ” ujarnya.
Fikri juga menyebutkan bahwa dari kasus ini pihaknya melihat adanya aspek-aspek yang mendukung permasalahan ini terjadi yang salah satunya adalah kurangnya kepedulian perusahaan perkebunan dalam mempekerjakan masyarakat sekitar.
Sesaat setelah berorasi didepan gerbang Kantor Bupati Langkat para demonstran dipersilahkan masuk untuk beraudiensi dengan Asisten II Langkat bapak Drs. H. Hermansyah selaku perwakilan PLT Bupati Langkat yang bertepatan tidak berada di tempat.
Sesampainya diruang audiensi Kantor Bupati Langkat pihak DPD Mapancas Langkat menyampaikan apa yang menjadi tuntutan mereka didepan para Kepala Dinas dan PJU Pemkab Langkat.
Yang mana inti dari pertemuan tersebut adalah Himbauan yang di berikan Pihak Pemkab Langkat terhadap Pihak Perusahaan.
” Kami tidak bisa menekan perusahaan, namun kedepannya kami akan berkoordinasi dengan DPRD Langkat untuk melalukan himbauan agar tidak terjadi lagi serupa terulang kembali ” jelas Asisten II didampingi Kadis Tenaga Kerja Langkat.
Sementara itu, Pihak DPD Mapancas Langkat dalam hal ini meminta kepada Pemkab berkoordinasi dengan DPRD Langkat agar membuat payung hukum atau PERDA regulasi pekerja dilingkungan perusahaan tersebut serta mengedepankan Restorative Justice (RJ) sebagai setiap dilingkungan perkenmbunan.
Setelah beranjak dari Kantor Bupati Langkat, masa bergerak ke Kantor DPRD Langkat dan bertemu dengan Sekwan yaitu bapak Basrah Pardomoan.
Diruangan BAMUS (Badan Musyawarah) masa menyampaikan aspirasinya didepan Sekwan DPRD Langkat apa yang menjadi polemik saat ini.
” Kami meminta kepada DPRD Langkat untuk merancang PERDA ketenagakerjaan dan pihak terkait untuk mengedepankan Restorative Justice (RJ) terhadap tindak pidana pencurian perkebunan sesuai dengan kepantasan barang bukti ” ungkap Fikri.
Fikri juga meminta agar pihak perusahaan dengan Pemkab, Polres dan Kejaksaan Negeri Langkat memberikan keterbukaan informasi terkait MOU (perjanjian) yang selama ini sudah dilakukan.
Aspirasi masa yang berada di Ruangan BAMUS pun di terima oleh Sekwan DPRD Langkat bapak Basrah Pardomoan dengan merencanakan RDP (rapat dengan pendapat) yang akan dilakukan secepatnya.
” Baik, aspirasi ini akan saya sampaikan kepihak Komisi A dan B agar saya minta untuk mengagendakan RDP pada tanggal 14 Februari 2023 mendatang, supaya permasalahan ini jelas dan dapat memberikan solusi terbaik serta kami akan memanggil pihak terkait untuk Rapat mendatang ” tegas Basrah.
Basrah juga mengatakan bahwa mereka akan memanggil seluruh pihak-pihak terkait dalam permasalahan ini agar nantinya dalam RDP yang akan digelar dapat diselesaikan dan menemukan solusi yang terbaik. Tutupnya. (Ay29)