Bawaslu Bone Dinilai Tidak Mampu Bersihkan Alat Peraga Kampanye
1 min readBone | Intipos.com – Ketua umum LSM Lamellong, Muhammad Rusdi soroti kinerja Bawaslu Bone, bahwa saat ini banyaknya bakal caleg yang curi start terindikasi melanggar Peraturan KPU nomor 15 dan Peraturan Bawaslu nomor 28.
Seperti banyaknya baliho yang terpasang mencantumkan lambang partai nomor urut dan dapil serta materi kampanye yang pada dasarnya belum masuk tahapan kampanye, kami berharap Bawaslu kabupaten dan kecamatan serta desa untuk menindak lanjuti agar bisa melahirkan pemilu yang demokratis dan berkeadilan, hal ini disampaikan Rusdi saat ditemui di salah satu warkop di kota Watampone, Minggu (12/11).
“Bawaslu Bone tidak mampu mengawasi dan menjalankan tugas negara dengan baik, buktinya mereka belum bergerak sejumlah alat peraga kampanye peserta pemilu hiasi sudut jalan perkotaan bahkan sampai di pedesaan,” tegas Rusdi Ketua Umum LSM Lamellong.
Lanjut kata Rusdi,” Ada konsekuensi pidana bagi pihak yang melanggar larangan kampanye sebagaimana diatur dalam Pasal 492 UU Pemilu,” ujarnya.
Masih kata dia, sementara dalam Pasal 492 Undang-undang Nomor 7 Tahun 2017 tentang Pemilu, konsekuensi pidana tersebut bisa berupa denda hingga kurungan penjara.
“Setiap orang yang dengan sengaja melakukan Kampanye Pemilu di luar jadwal yang telah ditetapkan oleh KPU, KPU Provinsi, dan KPU Kabupaten/Kota untuk setiap Peserta Pemilu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 276 ayat (2), dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) tahun dan denda paling banyak Rp12.000.000,00 (dua belas juta rupiah),” ulasnya. (rs)