15 Desember 2024

Media Berita Online Lugas – Tegas – Terpercaya

Pelantikan PAW RMK Prasetyo Menjadi DPRD Medan Minim Kehadiran OPD

2 min read
sidang paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan

sidang paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan

Medan | Intipos.comDPRD Medan menggelar sidang paripurna Istimewa Pelantikan dan Pengambilan Sumpah Pergantian Antar Waktu (PAW) anggota DPRD Kota Medan di gedung DPRD, Selasa (14/2/2023).

Dari amatan wartawan, saat pelantikan RMK Prasetyo M.Kom menjadi anggota DPRD Medan sebagai Pengganti Antar Waktu (PAW) DPRD Medan sisa periode 2019 -2024 tanpa dihadiri Walikota Medan Bobby Afif Nasution.  Selain tidak dihadiri Walikota Medan juga minim kehadiran pimpinan OPD Pemko Medan.

Parahnya lagi, kehadiran anggota DPRD Medan sendiri pun sangat minim. Dari data yang didapat, dari 49 anggota DPRD Medan hanya dihadiri 26 anggota. Sedangkan jumlah pimpinan yang hadir hanya 3 orang yakni Ketua DPRD Medan Hasyim SE, Wakil Ketua Ihwan Ritonga SE dan T Bahrumsyah. Sedangkan Rajudin Sagala tidak hadir.

Baca Juga  Gerindra Bela Warga, 17 Rumah di Jl. Gandhi Medan Batal Dieksekusi

Rapat paripurna istimewa dipimpin Ketua DPRD Medan Hasyim SE dihadiri Wakil Wali Kota Medan Aulia Rachman dan unsur Forkopimda ini diawali dengan pembacaan surat keputusan Wali Kota Medan dan surat keputusan Gubernur Sumatera Utara.

Kemudian dilanjutkan dengan pengambilan sumpah jabatan oleh Ketua DPRD Medan Hasym SE serta penandatangan berita acara. Pelantikan ini juga ditandai dengan penyematan lencana DPRD Kota Medan oleh Ketua DPRD Kota Medan kepada R M Prasetyo.

Dalam sambutannya, Ketua DPRD Medan Hasyim SE mengucapkan selamat atas dilantiknya saudara RMK Prasetyo sebagai Anggota DPRD Medan PAW menggantikan Almarhum Sahat Simbolon.

Baca Juga  Bupati Radiapoh Tinjau Perbaikan Jalan Penghubung Jawa Maraja Bah Jambi - Simpang Nagojor

“Diharapkan setelah dilantiknya saudara Prasetyo, mampu menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik dan sungguh – sungguh serta mampu bekerja melayani rakyat dengan semaksimal mungkin,” katanya.

Menurut Hasyim, bahwa PAW bagi anggota DPRD merupakan proses politik yang dilakukan untuk memenuhi keanggotaan di DPRD. Oleh karenanya, segala tugas dan tanggung jawab yang dilakukan dapat berjalan sesuai ketentuan dan tata tertib yang menjadi pedoman dalam melaksanakan tugas sebagai anggota dewan.

Diketahui PAW RMK Prasetyo (Partai Gerindra) menggantikan Sahat Simbolon. (01)