Warga Desa Gondosari Kecamatan Punung Gruduk Kantor PLN, Ada Apa?
3 min readINTIPOS | PACITAN – Lima warga Dusun Puguh, Desa Gondosari, Kecamatan Punung mengadu ke kantor Perusahaan Listrik Negara (PLN), Kedatangan 5 warga tersebut terkait adanya persoalan pemutusan arus listrik yang dialaminya.
Warga tersebut juga didampingi pendamping yang mendapat surat kuasa dari warga, yakni Heri Bachtiar dan menggandeng pengacara Barul Amali dari Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Cinta Keadilan Semesta (CKS).
Salah satu warga atas nama Jumangin menceritakan, sekitar 22 tahun tepatnya di tahun 1998, 5 warga di Desa Gondosari memasang listrik dengan daya 450 Watt. Kala itu, dia mengatakan pemasangan instalasi listrik dengan menjual ternak sapi untuk pembiayaan pemasangan tersebuut.
Namun setahun berselang, Jumangin menceritakan, jika terjadi bencana tanah longsor dan memaksa mereka untuk pindah rumah yang secara otomatis menggeser meter listrik, penggeseran meteran itu dilakukan oleh instalatir yang bernama Bambang dengan alamat warga Jaten, Kelurahan Sidoharjo Pacitan.
baca juga : https://intipos.com/gubernur-edy-lepas-lab-mobil-pcr-kabupaten-batubara/
“Instalatir yang masang bernama Bambang, sekarang tidak tahu keberadaannya. Info terakhir sakit stroke setelah bermasalah dengan hukum,”ujarnya saat di temui pewarta di kantor PLN, Jalan A Yani nomor 94 Pacitan, Rabu (23/09/2020).
Lebih lanjut Jumangin menuturkan, Jika Ia bersama 4 warga lainnya mengaku heran. Hal itu dikarenakan setelah puluhan tahun tanpa adanya masalah, kini ada persoalan terkait hal itu. Dia bahkan mengaku sejak dipasang, setiap bulan warga membayar listrik seperti biasa serta rutin dilakukan.
Namun, beberapa waktu lalu, tepatnya di bulan September ini, sejumlah warga tersebut didatangi pihak PLN bersama aparat dari kepolisian.
“Pada tanggal 3 September 2020 lalu kami didatangi orang PLN dan polisi. Mereka mengultimatum warga, dengan berita acara pemeriksaan (BAP) memakai listrik tanpa alas hak dan di segel,”jelasnya.
Sementara itu Heri Bahtiar mengatakan, Setelah BAP tersebut diteliti pihak pendamping yang dikuasakan tidak ada kesesuaian atas nama pemilik Kwh meter dengan yang menandatangani itu berbeda.
bac juga : Mandiri Syariah Raih Penghargaan The Asset Triple A Islamic Finance Awards 2020
“Contoh, Kwh yang punya ayahnya, tapi yang tanda tangan itu anaknya. Padahal bapaknya masih hidup. Dari 4 orang yang di BAP itu ditandatangani para tergugat, yang satu belum ditandatangani tergugat, Dengan kejadian tersebut, Heri berharap, sebagai perusahaan milik pemerintah, PLN bisa lebih mengedepankan empati,”ucap Heri.
Terkait persoalan itu, manager unit pelayanan jaringan (UPJ) PLN Pacitan Irham Maulana membenarkan terjadinya pindah meter yang dialami oleh warga Desa Gondosari itu. Namun demikian, dia mengatakan hal bukan di tahun 2020 ini, tapi beberapa tahun lalu. Persoalan itu diketahui setelah petugas lapangan melakukan pengecekan ke lokasi.
“Dan petugas kami memang ada rolling setiap bulan,”ungkapnya.
Dirinya menyebut hanya menjalankanstandart operational procedure (SOP) yang berlaku sesuai aturan. Disisi lain, Irham mengatakan hal itu sebagai penertiban dan edukasi kepada masyarakat. Sebab, kata dia, secara aturan itu untuk pelanggan PLN, pindah meter tidak diperbolehkan.
“Misal ada warga mau pindah rumah meter lama itu tidak boleh di bawa, kalau dipindah, pelanggan ini masuk kategori pelanggaran P4. PLN sudah dinaungi oleh peraturan Direksi nomor 088Z/2016,”jelas Irham.
baca juga : https://siberindo.co/23/09/2020/jokowi-singgung-kemerdekaan-palestina-dan-bung-karno-di-sidang-umum-pbb/
Untuk diketahui, pelanggaran dibagi menjadi empat jenis yakni P1, P2, P3 dan P4. Pelanggaran P1 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya tetapi tidak mempengaruhi pengukuran energi. Kemudian, P2 merupakan pelanggaran yang memengaruhi pengukuran energi tetapi tidak memengaruhi batas daya.
Sedangkan P3 merupakan pelanggaran yang memengaruhi batas daya dan memengaruhi pengukuran energi, sementara P4 pelanggaran yang dilakukan oleh bukan pelanggan yang menggunakan tenaga listrik PLN tanpa hak yang sah.
Selain itu, Irham mengatakan, terkait instalatir pemasangan pindah meter yang di klaim warga dari pihak PLN sendiri, Irham mengatakan bahwa hal itu dilakukan oleh oknum yang mengatasnamakan PLN.
“Saya menyadari, memang di luar sana masih ada oknum yang mengatasnamakan PLN. Dan ini mulai kita tertibkan. Terkait pemeriksaan pemakaian tenaga listrik, merupakan edukasi kepada masyarakat agar tahu kalau di PLN ada peraturan seperti ini,”tegasnya.
Irham juga meminta jika terjadi suatu persoalan, bisa langsung dikomunikasikan dengan PLN.
“Dan jika terjadi apa-apa, langsung dikomunikasikan dengan pihak PLN langsung melalui kanal yang tersedia,”pungkasnya.(tyo)