IDI Cabut Keanggotaan Dr Terawan Secara Permanen
2 min readJAKARTA, Intipos.com – Mantan Menteri Kesehatan (Menkes) Letjen (Purn) Prof DR Dr Terawan Agus Putranto Sp.Rad (K) dipecat dari keanggotaan Ikatan Dokter Indonesia (IDI) dalam Muktamar ke 31 IDI, di Aceh.
Informasi pemberhentian itu dibacakan oleh Presidium Sidang IDI, Ahmad Fajrial seperti dikutip CNNIndonesiaTV.
“Memutuskan, menetapkan pertama meneruskan hasil keputusan sidang khusus, memutuskan pemberhentian permanen Dokter Terawan Agus Putranto sebagai anggota IDI,” kata Ahmad dalam Muktamar IDI tersebut.
Mengutip Antara, Minggu (27/3/2022), Pimpinan Presidium Sidang Abdul Azis mengatakan, pemberhentian dilakukan oleh PB IDI selambat-lambatnya 28 hari kerja.
“Ketetapan ini mulai berlaku sejak tanggal ditetapkan,” kata Abdul Azis.
Berdasarkan surat dengan kop Majelis Kehormatan Etik Kedokteran (MKEK) Pusat IDI yang ditujukan kepada Ketua Umum PB IDI tertanggal 8 Februari 2022, salah satu alasan Dr Terawan dipecat karena melakukan promosi Vaksin Nusantara sebelum penelitiannya selesai.
Surat MKEK tersebut beredar luas setelah diunggah oleh anggota IDI sekaligus epidemiolog UI yaitu Dr Pandu Riono, MPH, PhD melalui akun Twitternya.
“Kasus Pelanggaran Etika Berat dokter Terawan cukup panjang. Hasil sidang MKEK pada tanggal 8 Februari 2022 disampaikan pada @PBIDI kelanjutan hasil MKEK dan Muktamar IDI tahun 2018. Keputusan MKEK tersebut dibahas pada sidang khusus Muktamar IDI XXXI tanggal 21-25 Maret 2022,” kata Pandu dalam kicauannya, Minggu (27/03/2022).
Merujuk surat MKEK tersebut, berikut ini lima poin penting yang menjadi alasan mengapa Terawan dipecat:
1. Dokter Terawan belum menyerahkan bukti telah menjalankan sanksi sesuai SK MKEK No. 009320/ PB/MKEK-Keputusan/02/ 2018 tertanggal 12 Februari 2018 sampai hari ini.
2. Mantan Menteri Kesehatan ini melakukan promosi kepada masyarakat luas tentang Vaksin Nusantara sebelum penelitian mengenai vaksin itu selesai.
Sementara itu, Vaksin Nusantara masih menjadi bahan perdebatan karena ketidakjelasannya.
3. Terawan Agus Putranto bertindak sebagai Ketua dari Perhimpunan Dokter Spesialis Radiologi Klinik Indonesia (PDSRKI) yang dibentuk tanpa melalui prosedur sesuai Tatalaksana dan Organisasi (ORTALA) IDI dan proses pengesahan di Muktamar IDI.
4. Dokter Terawan menerbitkan Surat Edaran (SE) nomor 163 / AU / Sekr PDSKRI / XII / 2021 pada tanggal 11 Desember 2021 yang memuat instruksi “kepada seluruh ketua cabang dan anggota PDSKRI di seluruh Indonesia agar tidak merespon ataupun menghadiri” acara PB IDI.
5. Yang bersangkutan mengajukan permohonan perpindahan keanggotaan dari IDI Cabang Jakarta Pusat ke IDI Cabang Jakarta Barat.
Lebih lanjut, salah satu syaratnya adalah mengisi form mutasi keanggotaan berisikan pernyataan tentang menjalani sanksi organisasi dan/atau terkena sanksi IDI. (*/Siberindo.co)